BeritaManadoPemerintahan

Diduga Hasut ASN Mogok Kerja, Kadisnaker Manado Resmi Dilaporkan ke Polda Sulut

Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas (gambar kiri) saat membuat laporan di Polda Sumut dan Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro (gambar kanan). (Foto: Ist)Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas (gambar kiri) saat membuat laporan di Polda Sumut dan Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro (gambar kanan). (Foto: Ist)
Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas (gambar kiri) saat membuat laporan di Polda Sumut dan Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro (gambar kanan). (Foto: Ist)

Manado, SUDARA.ID – Pernyataan kontroversial Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Manado, Fadly Kasim, terkait dugaan penghasutan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mogok kerja massal resmi berbuntut hukum.

Fadly Kasim resmi dilaporkan Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas, atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Kamis (17/3/2026).

Fadly dituding melanggar Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penghasutan.

​Dugaan penghasutan ini bermula saat Fadly Kasim menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Walikota Manado. Dalam forum tersebut, ia disinyalir mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ajakan mogok kerja kepada anggota KORPRI.

Pernyataan tersebut dinilai berdampak serius karena berpotensi memengaruhi psikologis pegawai, di mana sebagian di antaranya diduga mulai terprovokasi oleh ajakan tersebut.

​Selain itu, ucapannya juga dianggap telah memicu kegaduhan publik serta menimbulkan polemik berkepanjangan, baik di tengah masyarakat maupun di internal birokrasi.

​Lebih jauh, langkah tersebut dipandang sebagai ancaman nyata yang berpotensi melumpuhkan stabilitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat luas.

Selain laporan tersebut, ​Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro, juga menyampaikan kecaman keras terhadap sikap Fadly. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak etis dilakukan oleh seorang pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar.

​”Seorang kepala dinas yang digaji oleh rakyat seharusnya menjaga stabilitas, bukan justru memicu kegaduhan yang berpotensi melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Castro.

​Castro juga menyayangkan sikap Fadly yang dianggap tidak tulus dalam memohon maaf. Ia menilai permintaan maaf Fadly seharusnya tidak hanya ditujukan kepada Walikota Manado, melainkan juga kepada Presiden dan Gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

​Lebih lanjut, Castro menengarai bahwa aksi Fadly dipicu oleh kepentingan pribadi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menyebutkan bahwa besaran TPP untuk jabatan kepala dinas sangat fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

​”Kadis hanya mengejar agar TPP tidak dipotong. TPP seorang Kadis itu bisa berkisar di angka Rp30 juta, sementara rakyat yang membayar mereka justru sedang mengalami kesulitan,” ungkapnya.

​Hingga saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam penanganan pihak berwenang. Publik kini menunggu langkah penanganan lebih lanjut dari Polda Sulawesi Utara atas laporan dugaan pelanggaran ketertiban umum tersebut.

Exit mobile version