Manado, SUDARA.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi advokasi dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (DKIPS) Sulut, Rabu (20/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman ASN terkait hak perlindungan hukum serta tata cara pengajuannya.
Kegiatan yang berlangsung di kantor DKIPS Sulut tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas DKIPS Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi SE ME AK CA.
Dalam pemaparannya, Koordinator LKBH Korpri Sulut, Marchelino C. N. Mewengkang, SH MKn CLA CTL CMe CPCLE CPLM CLAP CRMTDPS, menegaskan bahwa tujuan utama lembaga ini adalah memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi anggota Korpri yang sedang tersandung masalah hukum. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa tidak semua perkara bisa diintervensi oleh lembaga.
”Ada empat jenis perkara yang secara tegas tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum,” ujar Marchelino tanpa merinci lebih detail empat poin pengecualian tersebut.
Selain memetakan batasan penanganan kasus, tim LKBH Korpri yang juga dihadiri oleh advokat Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin E. D. Rompas, dan Yolanda D. Rompas ini, mengupas tuntas alur birokrasi permohonan bantuan hukum bagi ASN.
Mekanisme pengajuan bantuan hukum diatur melalui tahapan berikut:
– Rekomendasi Awal: ASN yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum wajib mengajukan surat rekomendasi terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.
– Pelimpahan Perkara: Pihak BKD kemudian melimpahkan berkas permohonan tersebut kepada LKBH Korpri.
– Kajian dan Penunjukan Kuasa: Tim LKBH akan membedah dan mengkaji kelayakan kasus. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, LKBH akan menunjuk pengacara dan meminta surat kuasa resmi dari ASN yang bersangkutan untuk memulai pendampingan hukum.
Melalui sosialisasi ini, para ASN di DKIPS Sulut diharapkan tidak hanya paham ke mana harus mencari perlindungan saat menghadapi masalah hukum, tetapi juga semakin mawas diri dalam menjalankan tugas kedinasan agar tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
