BeritaManado

Pacu Iklim Investasi, Pansus DPRD Sulut Targetkan Ranperda Perizinan Berbasis OSS Rampung 2 Bulan

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di DPRD Sulut. (Foto: Istimewa)Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di DPRD Sulut. (Foto: Istimewa)
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di DPRD Sulut. (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Regulasi strategis ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.

​Ketua Pansus DPRD Sulut, Toni Supit, menegaskan bahwa kedisiplinan waktu menjadi kunci utama demi mengejar target tersebut. Kendati diburu waktu, ia mengingatkan seluruh anggota Pansus dan tim penyusun agar tidak mengabaikan ketelitian dalam membedah draf aturan.

​“Waktu pembahasan Ranperda ini harus betul-betul diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang kuat. Tujuannya agar bisa menjadi payung hukum yang sah di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi para investor,” ujar Toni Supit saat diwawancarai usai rapat pembahasan bersama perangkat daerah di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026).

​Sinkronisasi Aturan dan Penguatan Iklim Investasi

​Menurut Toni, penguatan regulasi ini sangat krusial untuk menjaga sekaligus mendongkrak iklim investasi yang sehat di Bumi Nyiur Melambaikan. Oleh sebab itu, materi di dalam Ranperda wajib diperkaya melalui berbagai referensi, studi perbandingan, serta sinkronisasi linier dengan aturan di tingkat pusat.

​“Draf ini harus kaya akan referensi. Cantolan hukumnya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), penjabaran teknis, hingga Peraturan Menteri (Permen) harus memiliki korelasi dan hubungan yang sinkron dan baik,” jelas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Nusa Utara tersebut.

​Hingga saat ini, Pansus baru saja menuntaskan pembahasan dari Pasal 1 sampai Pasal 15, dari total sekitar 63 pasal yang tertera dalam draf. Dalam bedah pasal-pasal awal ini, tim Pansus telah memasukkan sejumlah poin koreksi, penambahan cantolan hukum, hingga penajaman pada pasal penjelasan. Semua draf masukan ditampung terlebih dahulu sebelum nantinya dipilah kembali pada tahap finalisasi.

​Transisi Penuh ke Sistem Digital (OSS)

​Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa esensi utama dari Ranperda ini adalah menyelaraskan sistem perizinan daerah dengan sistem nasional yang kini bermigrasi penuh ke ranah digital. Perizinan berusaha di daerah kini wajib terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

​“Sekarang seluruh izin sudah berbasis pada OSS. Artinya, pengurusan perizinan ini sudah menggunakan sistem satu pintu dan berbasis online. Sudah tidak ada lagi yang menggunakan metode manual,” tegas Toni.

​Menutup keterangannya, Toni Supit mengakui bahwa tantangan terbesar pasca-pengesahan adalah edukasi publik. Ia menyadari masih banyak lapisan masyarakat dan pelaku usaha lokal yang belum memahami sepenuhnya mekanisme transisi perizinan digital terintegrasi ini.

​Untuk itu, Pansus berkomitmen penuh untuk langsung mendorong agenda sosialisasi secara masif dan terstruktur segera setelah draf regulasi ini resmi diketuk menjadi Perda.

Exit mobile version