Berita UtamaBitungHukrim

Polres Bitung Gulung Pengedar Sabu Jaringan Lapas Tuminting, Modus Transaksi via Minimarket

Penggeledahan Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan 2 paket diduga sabu, Selasa (19/5/2026). (Foto: Dok. Polres Bitung)Penggeledahan Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan 2 paket diduga sabu, Selasa (19/5/2026). (Foto: Dok. Polres Bitung)
Penggeledahan Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan 2 paket diduga sabu, Selasa (19/5/2026). (Foto: Dok. Polres Bitung)

Bitung, SUDARA.ID – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung dalam menabuh genderang perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kambuhan berinisial FP alias AAN (30) tak berkutik saat disergap tim Opsnal di depan kediamannya, Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Selasa (19/5/2026) dini hari.

​Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata respons cepat korps bhayangkara dalam mengendus peredaran gelap kristal haram di wilayah hukum Polres Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa ​operasi senyap ini bermula dari jeratan informasi masyarakat yang masuk ke meja penyidik pada pukul 00.10 Wita. Memanfaatkan momentum, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dikomandoi Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko langsung bergerak taktis melakukan penetrasi lapangan.

​Tepat pukul 01.00 Wita, ruang gerak AAN resmi dikunci. Polisi langsung melakukan penggeledahan intensif di kediaman tersangka. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebuah kotak plastik abu-abu yang disembunyikan di atas lemari pakaian.

​Saat dibuka, kotak tersebut menyimpan barang bukti krusial:

– ​2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu

– ​1 set alat hisap (bong).

– ​1 unit handphone OPPO A3x warna biru (diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi).

– ​Uang tunai sebesar Rp1.190.000 yang ditengarai sebagai hasil perputaran bisnis haram tersebut.

​Benang Merah Jaringan Lapas

​Nyanyian tersangka di hadapan penyidik membuka tabir yang lebih mencengangkan. Berdasarkan interogasi awal, AAN mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial GG. Mirisnya, GG diketahui merupakan warga binaan yang saat ini tengah mendekam di Lapas Tuminting.

​Modus operandi yang digunakan tergolong rapi untuk mengelabui petugas dengan menerapkan sistem transaksi nirkontak (contactless). Sebagaimana yang disampaikan AKP Abdul Natip Anggai, tersangka mentransfer uang melalui gerai minimarket, kemudian mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan (mapping) di wilayah Tuminting. Dalam pemeriksaannya, AAN juga “bernyanyi” bahwa aksi ini bukan yang pertama kali. Ia bahkan kerap mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut secara langsung kepada para pelanggannya.

Kapolres Bitung melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa.

​”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi mata dan telinga kami. Polres Bitung berkomitmen untuk terus responsif dan reaktif. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung,” tegas Iptu Jefri.

​Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus rantai pasokan dari hulu. “Kami terus mendalami jaringan pemasok ini untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” imbuhnya.

​Catatan Hitam sang Residivis

​Berdasarkan rekam jejak Kepolisian, FP alias AAN bukanlah nama baru di dunia hitam narkotika. Tersangka merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2025 lalu, setelah menjalani vonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan untuk kasus serupa.

​Kembalinya AAN ke dalam lingkaran peredaran narkoba dalam waktu singkat menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi yang lebih berat guna memberikan efek jera (deterrent effect).

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AAN beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bitung. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik untuk menyeret sang residivis kembali ke meja hijau.

Exit mobile version