Jakarta, SUDARA.ID – Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, menghadiri agenda krusial dalam upaya transformasi pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Utara. Bertempat di Ruang Command Center, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), Walikota Hengky resmi menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan penyelenggaraan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Manado Raya.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Penandatanganan ini dilakukan bersama sejumlah kepala daerah lainnya, yakni Pemerintah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Tomohon, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Bagi Kota Bitung, keterlibatan dalam proyek PSEL Manado Raya melalui pendekatan aglomerasi ini sangat penting. Skema ini menjamin bahwa sampah dari Kota Bitung tidak lagi hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan dikelola dengan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi listrik.
”PSEL bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi perubahan cara kita mengelola sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan menjadi energi,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir langsung dalam acara tersebut.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, yang menyaksikan langsung proses penandatanganan, menegaskan komitmennya untuk memastikan proyek ini berjalan optimal.
”Kami mohon dukungan Pak Menteri agar sampah ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Kegiatan hari ini merupakan wujud komitmen kami agar PSEL ini dapat berjalan berkelanjutan,” ujar Gubernur Yulius.
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Walikota Hengky Honandar berkomitmen untuk memperkuat kesiapan di tingkat daerah, di antaranya:
– Kepastian Pasokan: Menjamin alur distribusi sampah dari Kota Bitung menuju fasilitas PSEL.
– Sistem Pengangkutan: Membangun sistem transportasi sampah yang andal dan terintegrasi.
– Dukungan Regulasi: Menyiapkan payung hukum dan skema pembiayaan daerah yang mendukung operasional teknologi ini.
Menteri Hanif menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kota Bitung resmi menjadi bagian dari pionir pengelolaan sampah modern di Indonesia, selaras dengan arahan Presiden RI untuk mewujudkan sistem lingkungan yang berkelanjutan.
