Berita UtamaBitungHukrim

Aksi 2 Pendekar Jalanan di Kumersot ‘Terlakban’ Tim Gabungan Polres Bitung

​'TERLAKBAN': Dua 'pendekar jalanan' asal Kumersot tak berkutik setelah diringkus Team Tarsius dan Patroli Barat karena menantang warga berduel menggunakan sajam. (Foto: Dok. Polres Bitung)​'TERLAKBAN': Dua 'pendekar jalanan' asal Kumersot tak berkutik setelah diringkus Team Tarsius dan Patroli Barat karena menantang warga berduel menggunakan sajam. (Foto: Dok. Polres Bitung)
​'TERLAKBAN': Dua 'pendekar jalanan' asal Kumersot tak berkutik setelah diringkus Team Tarsius dan Patroli Barat karena menantang warga berduel menggunakan sajam. (Foto: Dok. Polres Bitung)

Bitung, SUDARA.ID – Jajaran Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas. Dua orang pria berinisial D (31) dan K (20), warga Kelurahan Kumersot, akhirnya ‘terlakban’ oleh polisi setelah melakukan aksi keributan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Minggu (10/5/2026) dini hari.

​Penangkapan dilakukan melalui kolaborasi solid antara Team Tarsius Presisi di bawah pimpinan AIPDA Angky Koagow dan Personel Patroli Barat yang dipimpin IPDA Ronny Wangkanusa sekitar pukul 01.20 WITA.

​Kronologi Kejadian dan Penangkapan

​Aksi premanisme ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan warga terkait adanya dua pemuda yang berteriak-teriak di sepanjang jalan Kelurahan Kumersot. Keduanya dilaporkan membawa senjata tajam dan secara agresif menantang warga sekitar untuk berduel.

​Merespons laporan tersebut, Team Tarsius Presisi langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku masih dalam kondisi emosi dan memegang senjata tajam.

​Pelaku D (31) berhasil dilumpuhkan di lokasi pertama dengan barang bukti berupa dua bilah pisau badik, sementara itu pelaku K (20) sempat melarikan diri ke arah pemukiman. Namun, ia akhirnya ‘terloku’ setelah Tim Patroli Barat melakukan penyergapan cepat bersama barang bukti satu bilah badik.

​Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman tanpa kompromi.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam. Kecepatan respons ini adalah komitmen Polres Bitung dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKP Ahmad.

​Himbauan Kamtibmas

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang berujung pada tindak pidana. Saat ini, kedua pelaku beserta total tiga bilah senjata tajam jenis badik telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Para pelaku akhirnya terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang membawa konsekuensi hukuman pidana penjara.

Exit mobile version