Wanea (Manado), SUDARA.ID β Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., memberikan masukan strategis saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, yang dipimpin Ketua Tim Pansus, Jaelani, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
βDalam forum yang digelar untuk menyerap aspirasi daerah tersebut, Gubernur Yulius secara tegas mendesak lahirnya kebijakan fiskal afirmatif serta pengakuan atas biaya geografis (islandness cost) yang selama ini membebankan pembangunan di wilayah kepulauan.
βRapat pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut dipimpin langsung oleh Pansus DPR RI dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, serta pemangku kepentingan daerah.
βGubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pendekatan pembangunan nasional selama ini kerap menyaratkan perlakuan yang sama antara wilayah daratan dan kepulauan. Padahal, karakteristik wilayah berpulau memiliki tantangan geografis dan pembiayaan pelayanan publik yang jauh lebih tinggi.
ββPembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan. Keberpihakan kepada daerah kepulauan bukan soal meminta lebih, tetapi memastikan warga yang tinggal lebih jauh tidak menerima pelayanan yang lebih sedikit,β ujar Gubernur Yulius.
βFakta Geografis: 77,69 Persen Wilayah Sulut Adalah Laut
βGubernur membeberkan, Sulawesi Utara memiliki 382 pulauβterdiri dari 57 pulau berpenghuni, 325 pulau tidak berpenghuni, serta 12 pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Wilayah laut Sulut mencapai 77,69 persen dari total luas wilayah keseluruhan.
βKondisi tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya logistik, pembangunan dan pemeliharaan sekolah, penyediaan tenaga kesehatan, distribusi air bersih dan listrik, hingga penyediaan jaringan komunikasi dan transportasi antarpulau. Di sejumlah pulau kecil, biaya penyediaan pelayanan dasar bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dibanding wilayah daratan utama.
ββJangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,β tegas Gubernur.
βDorong Dana Khusus Kepulauan (DKK) dan Integrasi Pengelolaan Laut
βAtas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov Sulut mendorong pembentukan instrumen Dana Khusus Kepulauan (DKK) dalam substansi RUU Daerah Kepulauan. DKK diharapkan dapat dialokasikan untuk mempercepat percepatan infrastruktur fisik dan ekonomi, seperti pembangunan pelabuhan, pengembangan pasar ikan modern, konektivitas transportasi laut dan udara yang terjangkau, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi maritim (blue economy).
βSelain aspek fiskal, Yulius menekankan pentingnya kejelasan dan keharmonisan pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota secara bertahap dan terukur.
ββLaut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,β imbaunya.
Menjaga Kedaulatan Negara di Garda Terdepan
Lebih lanjut, Gubernur Yulius mengingatkan bahwa pembangunan wilayah kepulauan bukan hanya soal angka-angka ekonomi, melainkan juga menyangkut kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan NKRI di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
βPemprov Sulut mengusulkan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan agar integrasi kebijakan antara pusat dan daerah dapat bergerak searah.
βSementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut yang hadir menyatakan komitmennya dalam mendukung proses pengkajian, harmonisasi, dan sinkronisasi rancangan regulasi agar substansi RUU tetap selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus responsif terhadap kebutuhan spesifik masyarakat kepulauan.
βMenutup pernyataannya, Gubernur Yulius menyampaikan pesan mendalam terkait asas keadilan bagi warga di daerah perbatasan dan kepulauan.
ββHarapan kita sederhana: jangan sampai seorang anak memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil hanya karena ia lahir di pulau. Jangan sampai seorang ibu kesulitan pelayanan kesehatan karena harus menyeberangi laut. Jarak boleh memisahkan pulau-pulau, tetapi pelayanan negara harus tetap mendekatkan seluruh rakyat Indonesia,β pungkasnya.
