Berita UtamaHukrimPendidikan

BK DPR RI Gandeng UNSRAT dalam Penyusunan RUU Perlelangan Modern Berbasis Bukti

Penandatanganan MoU antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) terkait penyusunan RUU Perlelangan di Kampus UNSRAT, Manado, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Istimewa)Penandatanganan MoU antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) terkait penyusunan RUU Perlelangan di Kampus UNSRAT, Manado, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Istimewa)
Penandatanganan MoU antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) terkait penyusunan RUU Perlelangan di Kampus UNSRAT, Manado, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Langkah konkret untuk memperbarui hukum perlelangan nasional yang modern dan adaptif resmi dimulai dari Indonesia Timur. Badan Keahlian (BK) DPR RI menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Fakultas Hukum UNSRAT, Manado, Sabtu (25/7/2026).

​Kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penganggaran, dan Kerja Sama UNSRAT, Prof. Ir. Steenie Edward Wallah, M.Sc., Ph.D., yang hadir mewakili Rektor UNSRAT.

​Kerja sama tersebut menjadi pijakan krusial untuk menjembatani pemikiran akademis dengan proses pembentukan hukum di tingkat nasional. Melalui kolaborasi ini, DPR RI berkomitmen mendorong penyusunan regulasi berbasis bukti (evidence-based legislation) yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika zaman.

​Guna langsung mengimplementasikan komitmen tersebut, penandatanganan MoU dirangkaikan dengan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan.

​Forum konsultasi publik yang berlangsung interaktif ini menghimpun jajaran akademisi, pakar hukum, hingga praktisi perlelangan. Para pemangku kepentingan saling bertukar gagasan serta memberikan masukan substantif guna memperkuat draf RUU Perlelangan.

​Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak untuk merespons transformasi digital dan efisiensi sistem lelang modern, sekaligus menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

​Melalui sinergi antara DPR RI dan UNSRAT ini, RUU Perlelangan diharapkan tidak hanya matang dari sisi teoretis akademis, tetapi juga tangguh dan aplikatif saat diimplementasikan bagi masyarakat luas.

Exit mobile version