Jakarta, SUDARA.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memfasilitasi penyelesaian permasalahan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau melalui rapat bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau serta kementerian terkait, Rabu (4/11/2026), di Jakarta.
Rapat dibuka oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., bersama Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. (Kalimantan Utara), Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M. (Lampung), dan Wakil Ketua III Agitha Nurfianti, S.Psi. (Jawa Barat). Fasilitasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi Ranperda serta upaya BULD DPD RI memperjuangkan kepentingan daerah dalam penyelesaian permasalahan legislasi daerah.
Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau Dr. H. Sunaryo, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., bersama jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau. Sementara itu, dari pemerintah pusat hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc.; Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Beni Raharjo, S.Hut., MNatRes, Ph.D.; serta Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Benny Kamil, S.Kom., M.Si.
Dalam rapat tersebut, BULD DPD RI menyoroti belum tuntasnya proses persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Riau yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Hambatan utama berkaitan dengan ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan yang berdampak pada belum terpenuhinya dokumen persyaratan persetujuan substansi, khususnya penandatanganan peta rencana oleh instansi terkait dan Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi.
Pembahasan diarahkan untuk menyepakati mekanisme penyelesaian, pembagian kewenangan, serta langkah konkret percepatan persetujuan substansi dan penetapan Perda RTRW Provinsi Riau. Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa penyelesaian ketidaksesuaian HAT dengan kawasan hutan perlu dilakukan secara terkoordinasi melalui pendekatan Holding Zone dan ketentuan khusus dalam Ranperda RTRW. Prioritas penyelesaian diarahkan pada sekitar 99.946 hektare kawasan yang masih memerlukan kesepakatan lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, sedangkan penyelesaian terhadap luasan lainnya dilaksanakan melalui tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan untuk mempercepat penyelesaian dokumen persetujuan substansi melalui Kantor Wilayah BPN. Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyatakan komitmen untuk mendukung penyelesaian permasalahan melalui pembahasan bersama, termasuk kebutuhan penyusunan Legal Opinion guna memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme penyelesaian. Kementerian Dalam Negeri turut mendorong penyesuaian substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
BULD DPD RI menegaskan pentingnya komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat seluruh tahapan penyelesaian. Persetujuan substansi ditargetkan dapat diselesaikan paling lama satu bulan, dilanjutkan dengan tahapan teknis, administratif, dan penetapan Perda dalam jangka waktu paling lama dua bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan.
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan wujud komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan Perda. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah harus menghasilkan penyelesaian konkret, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
BULD DPD RI mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, serta kementerian terkait dalam menyepakati langkah-langkah penyelesaian permasalahan RTRW Provinsi Riau. Apresiasi juga disampaikan atas fasilitasi BULD DPD RI yang mempertemukan pemangku kepentingan daerah dan pemerintah pusat sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk ditindaklanjuti secara konkret. BULD DPD RI berharap seluruh komitmen tersebut segera direalisasikan agar proses persetujuan substansi dapat diselesaikan dan Ranperda RTRW Provinsi Riau segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan masyarakat di Provinsi Riau.
(Rls/Ridho L. Tobing)
