TOMPASO BARU, SUDARA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyalurkan tunjangan untuk para kader Posyandu, Sabtu (31/10/2026).
Diketahui pemberian insentif untuk periode bulan Agustus hingga Oktober 2026, diberikan langsung oleh Penjabat Hukum Tua Fraim Monareh SIP, kepada 10 Kader Posyandu.
Penjabat Hukum Tua Fraim Monareh menyampaikan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah desa atas dedikasi para kader yang telah membantu dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
“Besaran Insentif untuk masing-masing kader yaitu Rp.150.000 per bulan, sehingga jumlah yang diterima untuk 3 Bulan Rp. 450.000.Tanpa potongan,” ujarnya.
“Kader Posyandu adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di desa. Mereka bekerja dengan tulus membantu penurunan stunting, penimbangan balita, dan pelayanan ibu hamil. Sudah sepantasnya kita berikan apresiasi,” sambung Hukum Tua, yang terus berkomitmen menghadirkan pemerintah yang transparan, bersih dan berintegritas.
Ia berharap, dengan adanya insentif ini, para kader semakin semangat dan aktif dalam setiap kegiatan Posyandu.
“Kepada para kader tetap semangat, jangan lihat besar kecilnya tunjangan, tapi ini bentuk perhatian pemerintah desa. Terus, tingkatkan kinerja dan berikan layanan prima kepada masyarakat, ” pesan Hukum Tua yang akan mengakhiri tugas dan pengabdian sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pada 1 November 2026 besok.
Sementara itu sejumlah kader Posyandu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemdes Liandok yang senantiasa memperhatikan kesejahteraan kader.
“Kami sangat berterima kasih kepada Hukum Tua dan Pemdes. Ini sangat membantu dan memotivasi kami untuk lebih giat lagi melayani warga,” pungkaa Olivia Pandey dan Yenni Peleng, dua dari 10 kader Posyandu Desa Liandok. (lou)
