Bitung, SUDARA.ID β Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob dan Patroli Pantera Samapta Polres Bitung bergerak cepat mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (28/8/2026) tersebut berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus usia anak (remaja) beserta barang bukti dua unit sepeda motor.
βPeristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di dua titik lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, serta Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu. Berbekal laporan resmi dari masyarakat, tim URC Resmob yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka bersama Patroli Pantera Samapta langsung menerjunkan personel untuk melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
βHasil penyisiran maraton di lapangan membuahkan hasil. Petugas sukses mengendus keberadaan para pelaku dan menyergap ketiganya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
βDari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario 150 masing-masing berwarna hitam dan merah. Total kerugian materiil yang dialami kedua korban ditaksir mencapai Rp59,5 juta, dengan rincian kerugian korban pertama sebesar Rp34,5 juta dan korban kedua Rp25 juta. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diboyong ke Mako Polres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
βKapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat.
ββKami terus mendorong personel untuk bergerak cepat, responsif, dan profesional. Kolaborasi antarunit, khususnya sinergi URC Sat Reskrim dan Sat Samapta di lapangan, menjadi kunci utama mempercepat pengungkapan perkara demi memberikan kepastian hukum,β ujar AKP Ahmad Anugrah.
βKasat Reskrim menambahkan, mengingat ketiga terduga pelaku masih tergolong usia anak, pihak penyidik Polres Bitung memproses perkara ini secara khusus dengan mengedepankan asas perlindungan anak.
ββPenanganan perkara tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan proporsional. Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak yang berlaku, tanpa mengabaikan penegakan hukum atas tindak pidana yang terjadi,β tegasnya.
βPihak Polres Bitung mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menyapa tim patroli lapangan apabila melihat maupun menjadi korban tindakan kriminalitas demi menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Bitung.
