Manado, SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai Rp1.753.068.000. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memangkas hambatan birokrasi agar hak anggaran bagi partai politik tersebut bisa cair tepat waktu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Parpol 2026 di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa percepatan administrasi ini merupakan amanat langsung pimpinan daerah tanpa mengesampingkan regulasi yang berlaku.
”Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” kata Johnny usai seremonial penandatanganan.
Johnny menjelaskan, landasan penyaluran hibah ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Menurutnya, alokasi APBD ini berfungsi sebagai stimulus vital untuk menopang kaderisasi internal, pendidikan politik warga, serta operasional sekretariat parpol.
PDIP Terima Porsi Terbesar, Golkar Masih Melengkapi Berkas
Skema perhitungan besaran bantuan keuangan parpol di Sulut ditetapkan senilai Rp1.200 per suara sah, mengacu pada hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Total anggaran sebesar Rp1,753 miliar tersebut didistribusikan kepada sembilan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi Sulut.
PDI Perjuangan mencatatkan penerimaan terbesar senilai Rp722,4 juta, disusul Partai Golkar sebesar Rp256,5 juta dan Partai Demokrat senilai Rp199,3 juta.
Berikut rincian lengkap alokasi bantuan keuangan parpol TA 2026 di Sulawesi Utara:
– PDI Perjuangan: Rp722.422.800
– Partai Golkar: Rp256.550.400
– Partai Demokrat: Rp199.333.200
– Partai NasDem: Rp193.828.800
– Partai Gerindra: Rp150.116.400
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp78.934.800
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp59.340.000
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp47.136.000
– Partai Perindo: Rp45.405.600
Dari sembilan parpol penerima, sebanyak delapan partai hadir diwakili oleh jajaran Ketua, Bendahara, dan pengurus administrasi untuk menandatangani BAST. Delapan parpol tersebut yakni PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Perindo.
Sementara itu, Partai Golkar belum dapat melakukan penandatanganan berkas BAST lantaran masih menyelesaikan tahapan perbaikan dokumen pengajuan serta kelengkapan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD I.
Pemprov Sulut memastikan tetap membuka ruang bagi pengurus DPD Partai Golkar Sulut untuk menyusulkan kelengkapan administrasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Jaga Stabilitas Politik Daerah
Melalui penyaluran BAST yang transparan, Pemprov Sulut berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan partai politik dapat terus terjalin secara harmonis. Keberadaan partai politik dinilai sebagai pilar strategis dalam menjaga kondusivitas, keamanan, serta pengawalan program pembangunan di Sulawesi Utara.
”Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh partai politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” pungkas Johnny. (Ridho L Tobing)
