Jakarta, SUDARA.ID – Gerak cepat Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam mengamankan fondasi hukum pembangunan daerah membuahkan hasil signifikan. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk memacu iklim investasi berkelanjutan, yang menjadi jawaban atas tantangan tata kelola ruang yang selama ini dinantikan untuk mengakselerasi ekonomi daerah secara terukur.
Momen penyerahan ini menjadi tonggak sejarah baru, yang menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW yang telah bergulir sejak tahun 2019. Keberhasilan ini diraih setelah melalui rangkaian panjang pembahasan teknis yang dinamis, evaluasi mendalam, serta koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga selama hampir tujuh tahun.
Hadir menyaksikan momentum tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW, serta jajaran Pejabat Eselon II terkait dilingkungan Pemprov Sulut.
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menekankan urgensi percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, tercatat baru tiga daerah yang telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.
Menindaklanjuti capaian di tingkat pusat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melangkah ke tahapan final legislasi, yakni penetapan persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi. Agenda ini direncanakan akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Penetapan persetujuan substansi RTRW Sulut ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan fondasi vital dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang di wilayah Sulawesi Utara. Dokumen ini akan menjadi kompas utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang terukur, sekaligus menjadi motor penggerak utama iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.
