Manado, SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen setiap Rabu dan Kamis mulai pekan ini. Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat memimpin apel perdana ASN usai libur Lebaran di Lapangan Kantor Gubernur, Manado, Senin (30/3/2026).
Gubernur Yulius menekankan bahwa kebijakan WFH bukanlah tambahan waktu libur bagi para abdi negara, melainkan strategi untuk menjaga produktivitas sekaligus efisiensi di tengah tantangan global.
”Saya minta kepada kita semua, selesai libur ini lakukan tugas, tanggung jawab, dan fungsimu secara maksimal. Mengingat mulai minggu ini kita akan berlakukan WFH, kita akan bekerja di rumah 50 persen,” ujar Gubernur Yulius di hadapan peserta apel.
Gubernur mengingatkan agar sistem kerja jarak jauh ini tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Ia menuntut adanya laporan kinerja yang transparan agar publik mengetahui bahwa ASN tetap bekerja secara profesional meskipun tidak berada di kantor.
”Apa yang kita kerjakan di sektor masing-masing perlu dilaporkan agar rakyat tahu. Itulah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat mengira ASN hanya tiduran atau jalan-jalan saja. Ini bukan cuti atau istirahat, jangan sampai pelayanan publik terhalang,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras terkait disiplin lokasi selama jam kerja WFH berlangsung. “Saya ingatkan betul, walaupun di rumah kamu bekerja. Namanya juga work from home, bekerja di rumah, bukan bekerja di mall,” tambahnya dengan nada lugas.
Selain persoalan disiplin, kebijakan WFH ini diambil sebagai langkah konkret Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam merespons situasi ekonomi dunia, khususnya terkait penghematan energi sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat.
”Mari berhemat energi karena situasi global sekarang tidak baik-baik saja. Apa perintah dari pusat kita laksanakan untuk melakukan penghematan di zona sektor energi, termasuk listrik,” jelasnya.
Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran untuk mematikan perangkat elektronik, lampu, hingga AC sebelum meninggalkan kantor. Bahkan, ia memerintahkan Satpol PP untuk melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada pemborosan energi di gedung-gedung pemerintahan usai jam kantor berakhir.
Namun, kebijakan WFH ini memiliki pengecualian bagi jajaran pimpinan. Gubernur menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pejabat Eselon II.
Para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini wajib tetap masuk kantor atau menerapkan pola Work From Anywhere (WFA) guna memastikan pengawasan terhadap satuan kerja masing-masing tetap berjalan. Hal serupa berlaku bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang tetap bekerja penuh guna memastikan program layanan masyarakat dan progres pembangunan berjalan simultan di tengah penyesuaian pola kerja ASN.
Terkait fasilitas negara, Gubernur juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat Eselon III ke bawah. Ia menegaskan tidak ada lagi alokasi BBM maupun biaya perawatan dari APBD bagi jabatan tersebut.
”Eselon 3 ke bawah tidak ada kendaraan dinas. Jika mau pakai, tanggung jawab benar-benar pribadi, tidak menggunakan BBM negara atau biaya APBD,” katanya.
Menutup arahannya, Gubernur mengajak seluruh ASN untuk menjaga kehormatan korps di mata masyarakat. Ia mewanti-wanti agar tidak ada ASN yang tertangkap kamera sedang berada di tempat umum seperti pasar atau warung kopi pada jam kerja.
”Kita ini ditonton oleh masyarakat. Jangan sampai kita dianggap ‘makan tulang’ (tidak bekerja namun menerima gaji). Jaga kehormatan kita sebagai ASN. Saya yakin kalian adalah ASN yang setia kepada pekerjaan, provinsi, dan NKRI. Mari bekerja kembali dan bertanggung jawab untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.
