Berita UtamaNasionalPemerintahan

Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan

Foto: BPMI Setpres/KrisFoto: BPMI Setpres/Kris
Foto: BPMI Setpres/Kris

Jakarta, SUDARA.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan dan menandatangani peraturan terbaru tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan PPPK sebesar 8% serta pensiunan sebesar 12% seperti yang sebelumnya telah Presiden umumkan pada saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8) tahun lalu.

Jokowi berharap dengan diteken dan ditetapkannya daftar gaji terbaru ASN 2024 pada 26 Januari 2024 berupa kenaikan gaji pokok, ini bisa meningkatkan kinerja pegawai dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (1/2/2024) perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji oleh pemerintah ini tetap terhitung berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024, sehingga pembayaran kekurangan gaji pokok untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dirapel.

Sebagaimana yang Kemenkeu RI sampaikan dalam siaran pers nya, mulai tanggal 1 Februari 2024, Satuan Kerja bisa mulai mengajukan kekurangan gaji pokok yang baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 bersamaan dengan pengajuan gaji pokok yang baru untuk bulan Maret 2024 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024”.

Sementara itu untuk para pensiunan, bisa segera menerima pensiun pokok yang baru beserta kekurangan pembayaran pada bulan sebelumnya mulai tertanggal 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024. Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)”.

Sehubungan dengan terealisasinya kenaikan gaji ini, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti menyampaikan, “Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelas Astera.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” pungkas Astera.

 

Exit mobile version