Manado, SUDARA.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dan lintas komisi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK mendadak berlangsung alot. Jalur prestasi menjadi sorotan tajam, terutama setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm SH MH, mempertanyakan indikator kelulusan yang dinilai berpotensi menggeser peluang putra-putri daerah.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi IV Lantai II Gedung Cengkih tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dra Vonny Jane Paat, didampingi Louis Carl Schramm, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter selaku Koordinator Komisi I. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut Femmy Suluh bersama jajaran Kepala Bidang dan sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK se-Sulut.
Schramm Desak Keadilan untuk Putra Daerah
Ketegangan mulai terasa saat Louis Carl Schramm meminta pihak Dinas Pendidikan menampilkan data riil penerimaan SPMB jalur prestasi di layar digital ruang rapat. Schramm mendapati adanya nama siswa asal luar Provinsi Sulawesi Utara yang lolos melalui jalur tersebut.
Secara regulasi, jalur prestasi memang melompati batasan wilayah atau zonasi. Namun, Schramm mengingatkan agar celah ini tidak mengorbankan motivasi anak-anak daerah yang juga memiliki segudang prestasi.
”Indikator untuk jalur prestasi ini apa? Kita tidak tahu orang yang berprestasi di Sulawesi Utara, apakah benar prestasinya kalah dengan orang yang kita tidak tahu dari daerah mana?” cecar Schramm di hadapan forum.
Ia mencontohkan, jangan sampai ada siswa luar daerah dengan peringkat sertifikat yang terlihat lebih tinggi di tingkat kecamatan asal mereka, langsung menumbangkan posisi anak daerah Sulut yang sebenarnya memiliki kualitas setara.
”Saya sudah mendapatkan informasi, dari jalur prestasi ini dari Jakarta akan masuk kesini beberapa orang. Putra-putra daerah kita mau dikemanakan? Hal seperti ini harus diperhatikan. Jadi jalur prestasi jangan sampai dimanfaatkan untuk menutup kemungkinan peluang yang ada bagi putra-putri Sulawesi Utara sendiri,” tegas legislator vokal dari Partai Gerindra tersebut.
Menanggapi hujan instruksi itu, Kadisdikda Sulut Femmy Suluh langsung memberikan klarifikasi. Femmy memastikan bahwa persentase siswa luar daerah yang masuk ke Sulut lewat jalur prestasi sangatlah minim.
”Untuk jalur prestasi, dia memang tidak melihat wilayah administrasi. Setiap anak bisa mendaftar. Namun data sementara kami, yang datang dari luar Sulut itu tak sampai 1 persen. Jadi sangat kecil sebenarnya, paling banyak tetap dari daerah sini,” jelas Femmy.
Femmy juga menjabarkan bahwa indikator penilaian jalur prestasi dihitung berdasarkan pembobotan berjenjang. “Kriterianya pertama nilai TKA (Tes Kompetensi Akademik), kemudian prestasi akademik dan non-akademik. Semakin tinggi tingkat prestasinya—apakah nasional, provinsi, atau kabupaten/kota—bobotnya semakin besar. Selain itu, prestasi ini wajib diselenggarakan oleh instansi yang terlegitimasi, termasuk olahraga, seni, sastra, hingga kepemimpinan,” terangnya.
Mengenal 4 Jalur Resmi SPMB SMA/SMK
Di luar perdebatan panas mengenai jalur prestasi, RDP ini menjadi momentum evaluasi total terhadap keadilan akses pendidikan di Sulawesi Utara. Untuk diketahui, sistem SPMB tingkat SMA dan SMK secara nasional maupun daerah bergerak di atas 4 jalur utama dengan kuota dan ketentuan yang berbeda:
1. Jalur Zonasi
Jalur utama yang memprioritaskan jarak domisili kartu keluarga (KK) calon siswa dengan sekolah tujuan. Jalur ini didesain untuk menghapus label “sekolah favorit” dan mendorong pemerataan kualitas pendidikan di setiap wilayah.
2. Jalur Afirmasi
Kuota khusus yang disediakan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (pemegang KIP/PKH) serta anak penyandang disabilitas. Jalur ini menjadi instrumen negara untuk menjamin hak pendidikan kelompok rentan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Akomodasi bagi anak-anak dari ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/swasta yang harus pindah tugas antar-wilayah. Jalur ini mengantisipasi agar anak tidak kehilangan hak sekolah akibat mobilitas kerja orang tua.
4. Jalur Prestasi
Jalur yang menggunakan akumulasi nilai rapor, hasil ujian, serta sertifikat perlombaan/penghargaan (akademik maupun non-akademik). Berbeda dengan zonasi, jalur ini membebaskan siswa memilih sekolah di luar domisili mereka, asalkan memenuhi standar bobot prestasi yang ditetapkan.
Di akhir rapat, pimpinan dewan meminta Dinas Pendidikan terus mematangkan sistem dan melakukan evaluasi berkala demi memastikan asas keadilan, transparansi, dan pemerataan pendidikan bagi seluruh anak-anak di Bumi Nyiur Melambai.
