Manado

Kolaborasi Bawaslu dan Satpol PP Kota Manado Tertibkan Baliho Kontestan Pemilu 2024 

Manado, Sudara.id – Penertiban Baliho para kontestan pemilu 2024 oleh Satpol PP Pemkot Manado yang berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Manado berlangsung di seputaran Bilangan Patung Sam Ratulangi Kota Manado, Kamis (18/1/2024) pagi.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Manado terkait penertiban Baliho yang tidak tertib aturan Pemilu, yang juga sejalan dengan Perda Kota Manado.

“Pada dasarnya kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari saran perbaikan yang sudah kita lakukan kepada pihak parpol juga KPU Manado pada tanggal 22 Desember (2023),” ucap Brilliant Maengko Ketua Bawaslu Kota Manado saat di jumpai di lokasi penertiban bersama para Panwascam Jajaran.

Maengko menyampaikan bahwa penertiban ini sudah di koordinasikan sejak akhir tahun lalu dan baru bisa ditindaklanjuti sejak awal tahun 2024.

“Sekitar dari antara tanggal 26 sampai 31 kan memang kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, tapi ada keterbatasan personel dan sumber daya dari Satpol PP pada saat itu. Akhirnya kita baru mulainya di awal tahun. Sekitar tanggal 5 kita mulai kemudian lanjut di tanggal 8 dan hari ini kita lanjutkan lagi,” terang Maengko.

Sehubungan dengan target penertiban, Maengko menyampaikan, “Memang kita fokus di titik dimana pemasangan baliho itu yang sudah dipasang di fasilitas pemerintah, seperti ada jembatan, kemudian ada fasilitas pendidikan, kan ada sekolah pagar atau temboknya itukan nda bisa. Kemudian yang di pasang di tiang listrik, kemudian yang di pohon, kemudian di taman gantung dari Pemerintah Kota Manado. Itu juga kita merekomendasikan dan menyampaikan kepada pihak Satpol PP bahwa hal itu perlu di tertibkan oleh Satpol PP sesuai dengan kewenangannya,” ucap Maengko.

Sementara itu, Kasie Operasi Dan Pengendalian Pada Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Pemkot Manado, Beno Antuke S Sos ketika di jumpai di lokasi penertiban menyampaikan, “Yang kita tertibkan tadi ada sekitar 28 Baliho, itu sudah ada dengan bendera. Tapi kita sampaikan kepada pemilik yang memasang di tempat itu, apabila mereka ada di tempat itu, kita kembalikan,” ujar Antuke.

Antuke juga menjelaskan dasar penertiban ini berdasarkan Perda Kota Manado, “Jadi kita tertibkan yang ada di tiang-tiang listrik, pohon, taman, gedung-gedung pemerintah, karena hal tersebut melanggar Perda 2001 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Disamping baliho para caleg, terpantau Satpol PP juga menertiban spanduk-spanduk iklan produk yang ada di seputaran lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Manado.

Exit mobile version