BeritaManado

KPU Bitung di Minta Buktikan Pergeseran 1.442 Suara Sesuai Regulasi

Saat Pleno Tingkat Provinsi tengah berlangsung (Dok: Saudara.id)Saat Pleno Tingkat Provinsi tengah berlangsung (Dok: Saudara.id)
Saat Pleno Tingkat Provinsi tengah berlangsung (Dok: Saudara.id)

Manado, SUDARA.ID – KPU Bitung diminta membuktikan pergeseran suara sebanyak 1.442 sesuai dengan regulasi. Pasalnya, pergeseran tersebut, tidak dicantumkan dalam form kejadian khusus.

 

Permintaan tersebut mencuat setelah pimpinan Bawaslu Sulut Doni Rumagit melakukan instrupsi pada forum pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Novotel, Sabtu (9/3), saat membahas hasil rekapitulasi suara di wilayah Bitung.

 

Menurut Doni jika KPU Bitung tidak bisa membuktikan pergeseran 1.442 sesuai dengan regulasi maka bisa dikatakan telah terjadi pelanggaran pemilu.

 

“Pergegeseran suara harus di terbuka karena ini pelanggaran pemilu, teman-teman harus menjelaskan karena ini terkait dengan pergeseran suara ini,” Pimpinan Bawaslu Sulut Doni Rumagit, di lokasi pleno, Novotel, Sabtu (9/3/2024).

 

Dari pantauan media ini, pernyataan tersebut menimbulkan respon dari berbagai saksi partai yang hadir.

 

Forum saat ini, meminta KPU Bitung untuk menunjukan bukti pergeseran yang terjadi di tingkat kecamatan, namun sayangnya, KPU Bitung belum bisa menunjukkan bukti dengan alasan belum di print out.

 

Situasi itu, membuat KPU Provinsi Sulut menunda rapat terkait pembahasan Rekapitulasi suara milik KPU Bitung untuk mempersiapkan bukti dari pergeseran 1442 Suara.

Exit mobile version