Manado

Merajalela! Bawaslu dan Satgas Penegak Perda Kota Manado Tertibkan APK Tidak Taat Aturan

Manado, Sudara.id – Alat Peraga Kampanye (APK) Partai peserta pemilu berupa baliho-baliho para Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran di seantero titik-titik strategis di Kota Manado, membuat Bawaslu Kota Manado tidak jemu-jemu mengingatkan para peserta pemilu untuk taat aturan dalam berkampanye.

Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Maengko dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, menghimbau kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kota Manado untuk taat aturan kampanye terkait penempatan APK.

“Harapan kami, bahwa parpol peserta pemilu bisa memindahkan APK-APK yang masih ditempatkan di tiang listrik, pohon dan fasilitas pemerintah yang masih belum sempat ditertibkan karena keterbatasan sumber daya dan waktu pada hari ini,” hatur Maengko.

Bawaslu Kota Manado mengawasi penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Manado dengan fokus utama pada APK yang dipasang di tiang listrik, pohon dan fasilitas pemerintah, Jumat (5/1/2024).

Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya di penghujung tahun lalu, Bawaslu Kota Manado telah melayangkan surat bertangggal 22 Desember 2023, kepada Para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Manado mengenai saran perbaikan terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Manado pada Pemilu Tahun 2024.

Dimana dalam bagian dari surat tersebut disampaikan bahwa, sesuai dengan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelengaraan Pemilu, Bawaslu Kota Manado memberikan saran perbaikan kepada Partai Politik di Kota Manado untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi Pemasangan APK seperti yang terpasang pada pohon, tiang listik, taman kota, taman kota dan tempat-tempat yang tidak boleh dipasang sebagaimana Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu, maka Bawaslu Kota Manado.

Surat tersebut juga mengutip Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado nomor 268 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di wilayah Kota Manado dalam diktum ke-4 sehubungan dengan penetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat menganggu ketertiban umum dan dalam Diktum ke-5, termasuk halaman, pagar ataupun tembok.

 

 

Exit mobile version