Manado, SUDARA.ID – Pada Sabtu (20/1/2024) pagi, rombongan Hillary Brigitta Lasut mengunjungi Pasar Bersehati Manado, namun mendapati diri mereka dicegat oleh pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado. Meski belum jelas sebab pastinya, pihak PD Pasar Manado secara sepihak melakukan pencegatan.
Pencegatan ini mendapatkan protes dari rombongan Hillary Brigitta Lasut (HBL). Salah satu anggota rombongan HBL menyampaikan bahwa mereka hanya ingin berbelanja dan menegaskan bahwa pasar adalah milik masyarakat yang dibangun oleh pemerintah.
“Kita mau datang belanja, inikan pasar umum, pasar milik masyarakat yang dibangun oleh pemerintah, jadi kita mau belanja,” ungkap anggota rombongan HBL tersebut. Ia menanyakan kepada pihak PD Pasar Manado, “Memang kalau kita datang belanja pakai baju Prabowo nda bisa?”
Dalam penjelasannya, anggota rombongan BePro (Relawan Bersama Prabowo) Sulawesi Utara yang diketuai HBL mengatakan bahwa mereka datang sebagai masyarakat biasa untuk berbelanja, bukan untuk kampanye. Meskipun demikian, situasi tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan pengelola pasar.
“Kita takut terjadi apa-apa. Kita merasa ada ketakutan sebagai pengelolah disini,” kata salah seorang yang mengaku pihak PD Pasar Manado.
Rilis yang diterima SUDARA.ID, Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado, Deddy Loho, memberikan klarifikasi terkait penolakan tersebut. Ia menyatakan bahwa penolakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tentunya kita harus melihat, apakah kedatangan HBL ini dalam bentuk kunjungan biasa atau bentuk kampanye, kan ada aturan-aturan yang berlaku soal itu,” jelas Loho.
Loho menyayangkan bahwa kunjungan HBL ke pasar tersebut dianggap sebagai agenda kampanye untuk mendukung pasangan capres 02, tanpa izin yang sesuai dari pihak terkait.
“Alasan berbelanja di pasar tapi bagi-bagi alat peraga kampanye. Kan ada aturan dalam PKPU no. 15 tahun 2023, bahwa harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian (STTP) tembusan KPU dan Bawaslu,” tegas Loho.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang akan berkampanye di lokasi pasar yang dikelola oleh PD Pasar Manado harus menyertakan surat izin dan surat permohonan pemakaian lokasi.
“Kita ambil contoh kedatangan Ibu Siti Atikoh beberapa waktu lalu, semua izin lengkap STTP ada. Tapi, kegiatan HBL ini, sampai pagi ini tidak ada permohonan pemakaian lokasi untuk kampanye tatap muka dari pihak paslon capres manapun, begitu juga partai dan caleg,” ungkap Loho.
Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko kepada SUDARA.ID menjelaskan bahwa tim dari Bawaslu Manado hadir dan mengawasi kegiatan di pasar Bersehati.
“Yang pasti Bawaslu hadir disana kami mengawasi. Kita kira tidak ada yang larang orang ke pasar, toh mo babalanja cuma perlu jadi catatan kalau yang kesana dalam bentuk kampanye itu yang harus ikut aturan main, sudah ada UU Pemilu dan PKPU. Kami kira sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua Peserta Pemilu, Tim Kampanye bahkan peserta kampanye,” terangnya.
Ia menjelaskan, PKPU 15 tahun 2023 mengatakan bahwa Metode Kampanye dalam pasal 26 dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peundang-undangan. Ini juga tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 ayat 1. Kemudian dalam pasal 31 ayat 4 dalam PKPU 15 tahun 2023 juga menyampaikan terkait Pertemuan Tatap Muka dalam Metode Kampanye ini bisa dilakukan diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 32 tertulis bahwa Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatanya dan pemberitahuan ini disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Dalam ayat 1 pasal 267 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan Politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian dalam pasal 33 juga tertera terkait Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dimana bahan kampanye dapat berbentuk selebaran, poster, stiker, pakaian serta atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahan kampanye tersebut dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang pada salah satunya pertemuan tatap muka.
“Selanjutnya kita kembali pada Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden pada pasal 8 PKPU 15/2023 ini dimana Pelaksana ini terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan parpol pengusung, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan juga Kampanye Pemilu Anggota DPR, dimana pelaksana Kampanye nya terdiri atas Pengurus parpol Peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR kemudian organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR. Perlu juga diketahui dalam Pasal 273 Undang-undang 17 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat,” jelasnya.
Namun hal ini, menurut Brilliant sementara didalami oleh Panwascam Wenang dan Tuminting.
“Nantinya ada rekomendasi yang akan keluar. Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi terkait hal ini,” bebernya. (Zuf/Dwi/Ridho L Tobing)