Bitung, SUDARA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7/683/Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkantoran dan ruang publik yang lebih sehat serta bebas dari paparan asap rokok.
Surat edaran tertanggal 21 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh pimpinan daerah Bitung, Hengky Honandar, dan diteruskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Lurah se-Kota Bitung. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi membenarkan penerbitan instruksi tersebut saat dikonfirmasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan aturan KTR ini diinstruksikan untuk dimulai secara disiplin dari lingkungan perkantoran di jajaran Pemkot Bitung.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bitung mewajibkan seluruh instansi perkantoran memasang tanda resmi “Kawasan Tanpa Rokok”. Selain itu, setiap kantor diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi kriteria standar kesehatan dan kenyamanan. Kriteria tersebut mencakup ruangan khusus berlabel “Ruang Merokok” yang memiliki akses udara luar atau dilengkapi exhaust fan, kursi, dan asbak. Apabila fasilitas dalam ruangan tidak memungkinkan, instansi dapat menyediakan area terbuka di luar ruangan yang diberi tanda “Area Merokok” lengkap dengan sarana penunjang.
Selain penataan internal perkantoran, para Camat dan Lurah di seluruh wilayah Kota Bitung diinstruksikan untuk aktif mensosialisasikan cakupan wilayah KTR kepada masyarakat luas. Terdapat enam lokasi prioritas KTR yang wajib dipatuhi warga, yaitu:
– Fasilitas pelayanan kesehatan;
– Tempat proses belajar mengajar/sekolah;
– Tempat anak bermain;
– Tempat ibadah;
– Angkutan umum;
– Tempat kerja/perkantoran dan tempat umum.
Untuk tempat kerja dan tempat umum, aktivitas merokok hanya diperbolehkan pada ruang atau area khusus merokok yang telah disediakan.
Tak hanya pembatasan ruang merokok, aturan ini juga memuat klausul tegas terkait tata niaga rokok. Surat edaran ini secara eksplisit melarang penjualan rokok, baik rokok kretek maupun rokok elektronik (vape), kepada anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran KTR ini, Pemkot Bitung berharap seluruh jajaran aparatur sipil negara dan elemen masyarakat dapat mematuhi serta menyukseskan implementasi Kawasan Tanpa Rokok demi terwujudnya kualitas kesehatan masyarakat Bitung yang lebih baik.
