Manado, SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi internal dewan dengan dinamika hukum terbaru.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBD., di Ruang Sidang DPRD Sulut pada Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Sulut menjelaskan bahwa Tatib yang digunakan saat ini merupakan produk tahun 2021. Menurutnya, pembaruan diperlukan agar kinerja legislatif tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
”Itu mesti ada yang harus diselaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru, maka ini Tata Tertib dari tahun 2021 beberapa bagian harus dan perlu direvisi,” ujar Fransiscus Silangen usai rapat.
Berdasarkan riset, penyesuaian Tatib DPRD di berbagai daerah umumnya dilakukan untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru atau penyesuaian terhadap mekanisme kerja digital (e-legislasi) serta penguatan fungsi pengawasan dan anggaran yang lebih transparan.
Pimpinan DPRD telah menunjuk nama-nama lintas fraksi untuk mengisi struktur Pansus guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif.
Berikut adalah susunan pimpinan Pansus:
Ketua: Royke Octavian Roring (Fraksi PDI-P)
Wakil Ketua: Yongkie Limen (Fraksi Golkar)
Sekretaris: Gracia Yubelinda Oroh (Fraksi Gerindra).
Plt. Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, menambahkan bahwa terdapat sekitar delapan poin krusial yang akan menjadi fokus utama yang akan dimasukkan dalam revisi kali ini. Selain perbaikan pasal yang sudah ada, direncanakan akan ada penambahan pasal-pasal baru.
”Nama-nama yang dibacakan itu sebagai Pansus untuk menggodok ini Tata Tertib. Nantinya juga akan ada pasal-pasal baru yang dimasukkan untuk melengkapi Tatib terbaru nanti,” jelas Niklas.
Pansus dijadwalkan akan langsung bekerja efektif pasca-paripurna di mana meskipun secara regulasi tidak ada batasan waktu yang kaku untuk revisi aturan internal, pihak DPRD Sulut memasang target penyelesaian yang cukup cepat dalam waktu satu bulan melalui serangkaian tahapan mulai dari pembahasan internal untuk membedah pasal demi pasal hingga pelaksanaan studi banding ke daerah yang memiliki Tatib lebih matang sebagai referensi utama.
Langkah revisi ini dinilai strategis bagi DPRD Sulut periode 2024-2029 untuk memperkuat tata kelola lembaga yang lebih akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
