Manado

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado 2024 Naik, Cek Besaran Angkanya

Manado, Sudara.id – Pemerintah Kota Manado menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado tahun 2024 sebesar Rp 3.590.000 atau naik Rp 60.000 dari UMK Kota Manado tahun 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah Walikota Manado Andrei Angouw melakukan pertemuan untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado bersama perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Manado di Ruang Kerja Walikota Manado, Senin, (27/11/2023)

Pada pertemuan ini Walikota memberikan pandangan terkait penetapan UMK. Menurut Walikota, penentuan UMK selain berdasarkan aturan dan parameter formal juga harus melihat kondisi sosial kemasyarakatan yang ada, termasuk kondisi pekerjaan itu sendiri. Walikota memaparkan beberapa contoh dan fakta yang terjadi di Kota Manado.

“UMK adalah jaring pengaman bagi para buruh dan pekerja sesuai dengan posisi kerjanya berdasarkan prinsip keadilan dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi, kendati sama sebagai pekerja, tentunya gajinya tidak akan sama,” kata Walikota

Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Kota Manado Bpk. Dr. Micler Lakat, S.H., M.H, Asisten I Bpk. Julises Oehlers, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bpk. Paul Sualang, S.H, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Manado, perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Manado.

 

Exit mobile version