Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBerita UtamaPemerintahanPemprov Sulut

1.510 PPPK Pemprov Sulut Teken Perjanjian Kerja: Wagub Kandouw Minta Perlihatkan Prestasi

×

1.510 PPPK Pemprov Sulut Teken Perjanjian Kerja: Wagub Kandouw Minta Perlihatkan Prestasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Pada Selasa, 29 Agustus 2023, sebanyak 1.510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah resmi menandatangani perjanjian kerja serta menerima surat keputusan (SK) di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekprov) Steve Kepel, Asisten I Denny Mangala, Asisten III Fransiskus Manumpil dan Kepala BKD Jemmy Kumendong.

Example 300x600

Wakil Gubernur Kandouw dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK tersebut serta mengingatkan mereka untuk bersyukur. Dari 2.100 orang yang mengikuti seleksi, hanya 1.510 orang yang dinyatakan lulus, sementara lebih dari 600 lainnya tidak diterima.

Baca juga:   Besok Dilantik, YSK-Victory Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Sulut

Kandouw menekankan perlunya dedikasi, loyalitas, dan pencapaian prestasi dari PPPK Pemprov Sulut. Terutama mengingat banyak dari mereka adalah guru.

“Kalian harus menunjukkan prestasi sebanding dengan berkah yang kalian peroleh. Tadinya kalian adalah Tenaga Harian Lepas (THL), sekarang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan tunjangan. Gunakanlah ini dengan bijak,” ungkapnya.

Baca juga:   Ini Himbauan Kamtibmas Ramadan Kapolres AKBP Albert Zai Untuk Warga Bitung

Wagub Kandouw juga memberikan peringatan keras agar para PPPK yang menerima SK berhati-hati dan bijaksana dalam menghadapi tawaran-tawaran, terutama yang berhubungan dengan utang.

“Jangan hanya menjadi pengagum uang, tetapi jadilah orang yang bijaksana dalam mengelola uang. Gunakanlah uang dengan integritas dan bijaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kandouw menegaskan bahwa jika ada PPPK yang mengajukan permintaan untuk pindah tugas, hal tersebut akan berakibat pada pemecatan. Para PPPK direkrut sesuai dengan posisi yang ada saat ini.

Baca juga:   Walikota Hengky Honandar Umumkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemkot Bitung

“Siapa pun yang ingin pindah, harus berhenti. Jangan sampai setelah mendapatkan SK, kemudian mengajukan permintaan pindah. Perlihatkan prestasi anda, karena kontrak kerja ini berlangsung selama lima tahun dan akan dievaluasi. Sebagai ASN, anda harus menjalani perubahan moral. Jadilah figur yang dihormati dalam masyarakat dan contoh teladan,” harapnya. (*Jobel)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *