Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Pendidikan

Unsrat Klarifikasi Isu Pencopotan Dosen, Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

×

Unsrat Klarifikasi Isu Pencopotan Dosen, Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

Sebarkan artikel ini
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado (Dok: Istimewah)
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado (Dok: Istimewah)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) melalui Humas secara tegas membantah adanya tindakan pencopotan sepihak oleh Rektor terhadap salah satu dosen di lingkungan kampus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar terkait jabatan tugas tambahan akademik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsrat.

Example 300x600

Humas Unsrat menegaskan bahwa Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng., sejak menjabat sebagai Rektor, tidak pernah melakukan pencopotan jabatan tugas tambahan seperti Wakil Dekan, Ketua Jurusan, maupun Koordinator Program Studi.

Baca juga:   UNSRAT Wisuda 646 Mahasiswa, Rektor: Ini Baru Awal Perjalanan

Hal ini sejalan dengan ketentuan kewenangan yang diberikan kepada Dekan, yang mengusulkan pejabat tugas tambahan untuk kemudian ditetapkan dan dilantik oleh Rektor.

Wamendiktisaintek Dialog Bersama Pimpinan UNSRAT: Dorong Penguatan Program Kampus Berdampak

Dalam kasus Dr. Lucky Dotulong, SE, M.Si, Humas Unsrat menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah pencopotan, melainkan pemindahan tugas dalam jabatan negeri lainnya.

Dr. Dotulong ditugaskan sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas di Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat, sesuai dengan Statuta Unsrat Tahun 2018, Pasal 41 Ayat 5 Huruf d.

Baca juga:   UTBK-SNBT Di Unsrat Resmi Dibuka, WR 1 Tegaskan Tidak Ada Calon Saat Seleksi

“Penetapan jabatan baru tersebut dilakukan oleh Rektor berdasarkan usulan dari Dekan FEB dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas pihak Humas Unsrat dalam keterangannya pada Jumat 25 Juli 2025.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Unsrat tidak memiliki jabatan struktural bagi dosen, melainkan jabatan dalam bentuk tugas tambahan. Oleh karena itu, dalam konteks ini, istilah ‘promosi’ atau ‘demosi’ tidak relevan digunakan, karena kedua istilah tersebut hanya berlaku pada jabatan struktural dalam lingkungan birokrasi pemerintahan.

Baca juga:   KPU Sulut Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Protokoler

Jaksa Yadyn Bahas Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated di Seminar Hukum Unsrat

“Perlu dipahami bahwa jabatan seperti Ketua Jurusan atau Wakil Dekan adalah bentuk tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Jadi, tidak dikenal istilah promosi atau demosi seperti yang berlaku di instansi pemerintahan lainnya,” tambah Humas Unsrat.

Pihak Unsrat berharap klarifikasi ini dapat menghentikan misinformasi yang berkembang dan mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama menjaga iklim akademik yang sehat dan konstruktif di lingkungan kampus. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *