Manado, SUDARA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi langkah nyata Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, untuk melakukan pendataan terhadap penduduk yang berstatus tanpa kewarganegaraan (Stateless Person), keturunan Indonesia maupun warga negara asing yang telah lama tinggal di Sulut, untuk selanjutnya dilakukan pengajuan usulan penegasan kewarganegaraan, ke kementerian terkait.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM, Anugerah Wardhani, saat beraudiensi dengan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, mewakili Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (1/12/2025).
Komnas HAM mengapresiasi diterbitkannya Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tanggal 29 Oktober 2025, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), yang menggalang sinergitas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk melakukan pendataan terhadap Stateless Person di wilayahnya masing-masing.
Pendataan terhadap Stateless Person ini dilakukan sebagai bentuk respon atas rekomendasi yang diberikan Komnas HAM RI dengan Nomor surat, 745/PM.00/R/IX/2025, tanggal 17 September 2025, kepada terkait dengan penanganan status penduduk tanpa kewarganegaraan (stateless person) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Komnas HAM memandang, langkah konkrit yang dilakukan Gubernur Yulius Selvanus, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pada pertemuan itu Tim Komnas HAM menekankan perlunya koordinasi lintas sektor bersama kementerian terkait, dan juga para pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan proses pendataan, penanganan, sosialisasi yang inklusif, serta mitigasi penyelesaian permasalahan orang tanpa kewarganegaraan sesuai standar dan prinsip HAM.
Tim berharap seluruh proses pelaksanaan tersebut dapat dilaporkan kepada Gubernur, c.q. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulut paling lambat 19 Desember 2025.
Selain proses pendataan untuk penegasan kewarganegaraan, pertemuan hari itu juga membahas tentang langkah Pemprov Sulut dalam menyediakan layanan dasar bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak tanpa kewarganegaraan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar.
Pada pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara Christodharma Sondakh serta Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik Nicky Lumingas tersebut, Sekda Tahlis Gallang menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan stateless person sebagai bagian dari pembangunan manusia yang inklusif, humanis, dan berkeadilan.
















