Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPendidikan

Lembaga Mahasiswa Bantah Terlibat, Pimpinan Unsrat Ungkap Fakta Aksi Oknum Dosen di Polda

×

Lembaga Mahasiswa Bantah Terlibat, Pimpinan Unsrat Ungkap Fakta Aksi Oknum Dosen di Polda

Sebarkan artikel ini
Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H., (tengah), Humas Unsrat Philep Regar (kiri), Ketua MPM Justin Anlo (kanan). (Foto: Ridho L Tobing)
Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H., (tengah), Humas Unsrat Philep Regar (kiri), Ketua MPM Justin Anlo (kanan). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Manajemen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) secara resmi memberikan klarifikasi terkait aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini. Pihak rektorat menegaskan bahwa aksi tersebut tidak merepresentasikan institusi dan terdapat sejumlah kekeliruan informasi yang disampaikan oleh para oknum peserta aksi.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat Unsrat, Selasa (5/5/2026), hadir Wakil Rektor 2 Prof. Dr. Ir. Royke I. Montolalu, S.Pi, M.Sc., Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H., Humas Unsrat Philep Regar, Ketua MPM Justin Anlo, serta Ketua BEM Solideo Saul.

Example 300x600

​Humas Unsrat, Philep Regar, mengawali penjelasannya dengan meluruskan keterlibatan mahasiswa dalam aksi tersebut. Ia menekankan bahwa meski mahasiswa memiliki hak menyampaikan aspirasi, terdapat aturan main dan kewajiban akademik yang harus diprioritaskan.

Baca juga:   Wakil Rektor Unsrat Ronny Maramis Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum

​”Unsrat harus meluruskan ini karena penting. Mahasiswa memiliki hak konstitusi, namun harus sesuai ketentuan yang berlaku. Aksi di Polda kemarin setelah kami cek, mereka yang ikut bukan mahasiswa aktif, melainkan alumni,” ungkap Philep. Ia menambahkan, setiap aksi tanpa izin dapat berkonsekuensi pada sanksi disiplin sesuai aturan universitas.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua MPM Justin Anlo dan Ketua BEM Solideo Saul menegaskan secara kelembagaan organisasi mahasiswa Unsrat tidak terlibat. “Kami kaget melihat informasi itu di media sosial. Secara organisasi, BEM maupun MPM tidak pernah melakukan koordinasi internal untuk aksi tersebut. Jika ada yang ikut, itu adalah oknum pribadi,” tegas Justin.

Ketua BEM Unsrat, Solideo Saul. (Foto: Ridho L Tobing)

​Sorotan tajam datang dari Wakil Rektor 3, Dr. Ralfie Pinasang. Ia mengungkapkan bahwa aksi tersebut justru diikuti oleh beberapa dosen aktif berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin Rektor.

Baca juga:   Hengky-Randito Hadiri Syukur Setahun YSK-Victory: Perkuat Sinergi Bitung sebagai Penopang Pintu Gerbang Pasifik

​”Sesuai PP 94 Tahun 2021, ASN dilarang melakukan aksi di luar tanpa izin pimpinan. Mereka tidak mewakili institusi. Kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Pinasang.

​Terkait klaim salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang mengaku dilarang meneliti, Pinasang membeberkan bahwa dosen tersebut sedang menjalani sanksi kementerian akibat kasus perundungan (bullying). “Karena ada sanksi resmi, secara administratif Rektor tidak bisa memberikan izin penelitian. Apa yang disampaikan ke publik itu sangat keliru,” tambahnya.

​Mengenai tudingan korupsi Sertifikasi Dosen (Serdos), Pinasang memberikan bantahan keras. Ia menjelaskan bahwa dana Serdos adalah hak dosen yang langsung disalurkan dari Kementerian, di mana universitas hanya berfungsi sebagai penyalur administratif.

Baca juga:   Istimewa! Kota Bitung Terima Satu Set Alat Musik Kolintang dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus

​”Tidak ada korupsi di situ. Kami hanya menyalurkan. Satu hari saja tertunda dosen pasti ribut, tidak ada potongan atau penahanan. Kami bahkan tidak melihat uangnya secara fisik,” tegas Pinasang.

​Menutup keterangan, Wakil Rektor 2 Prof. Royke Montolalu menjelaskan status Serdos dosen Stanley Monoarfa yang belum dibayarkan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama empat semester.

​”Ada dasar aturan mengapa tunjangan profesinya belum dibayarkan, dan ini sudah kami laporkan ke pihak Kementerian,” pungkas Prof. Montolalu.

Wakil Rektor 2 Unsrat, Prof. Dr. Ir. Royke I. Montolalu, S.Pi, M.Sc. (Foto: Ridho L Tobing)

​Pihak universitas menyatakan bahwa Rektor Prof. Dr. Ir. Berty Sompie, M.Eng., IPU, selama ini telah berupaya persuasif dan membuka ruang dialog sebelum persoalan ini dibawa oleh para oknum tersebut ke ranah publik.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *