Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Gedung DPRD, Kairagi Satu, Manado, Rabu (2/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, didampingi jajaran Wakil Ketua, yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Reynald Anter, SE, ME, dan Stella Marlina Runtuwene, A.Md.Sek. Berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, persidangan dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri oleh 26 dari total 45 anggota DPRD Sulut.
Dari pihak eksekutif, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, hadir didampingi Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Tahlis Gallang, S.I.P., M.M., beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sulut. Momen penting ini juga disaksikan secara langsung oleh unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan perguruan tinggi di Sulawesi Utara.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan hasil pemikiran mendalam serta pembahasan teknis antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.
”Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026,” tegas Andi Silangen saat memimpin sidang.
Postur Anggaran APBD Perubahan T.A. 2026
Berikut adalah rincian penyesuaian postur anggaran pada APBD Perubahan T.A. 2026 yang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut:
– Pendapatan Daerah: Dianggarkan semula sebesar Rp3.228.098.809.345,- menjadi Rp3.232.667.809.345,-, atau mengalami penambahan sebesar Rp4.569.000.000,-.
– Belanja Daerah: Dianggarkan semula sebesar Rp3.194.602.859.776,52,- menjadi Rp3.199.171.859.776,52,-, atau mengalami kenaikan selaras sebesar Rp4.569.000.000,-.
– Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Tetap sebesar Rp177.127.381.863,52,- (tidak mengalami perubahan).
Pengeluaran Pembiayaan: Tetap sebesar Rp210.623.330.432,- (tidak mengalami perubahan).
Poin Kesepakatan dan Rekomendasi Banggar DPRD Sulut
Selain penyesuaian angka fiskal, Banggar DPRD Sulut menetapkan rekomendasi strategis yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran Pemprov Sulut:
1. Optimalisasi PAD: Pemprov Sulut diharapkan terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan tata kelola pemanfaatan aset, digitalisasi pelayanan dan sistem pemungutan, serta penguatan sumber-sumber pendapatan sesuai regulasi.
2. Kinerja BUMD: Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan BUMD dan aset daerah agar memberikan kontribusi dividen yang optimal bagi pendapatan daerah serta mendukung pembangunan.
3. Antisipasi Bencana Iklim: Memperkuat langkah preventif menghadapi ancaman kekeringan, kebakaran, dan krisis air bersih melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota.
4. Fokus Wilayah Kepulauan: Memastikan ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, menjadi bagian dari perencanaan pembangunan berkelanjutan lintas pemerintah dan instansi terkait.
5. Dukungan Sektor Pertanian: Menjaga produktivitas pertanian melalui dukungan sarana produksi, pengelolaan sumber daya air, serta peningkatan kapasitas masyarakat petani dalam menghadapi dinamika iklim.
6. Penguatan SDM: Memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pengembangan keterampilan generasi muda.
7. Akses Pelatihan Kerja: Mengoptimalkan fasilitas pelatihan kerja dan memperluas kerja sama dengan pemerintah pusat guna membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Sulawesi Utara.
8. Infrastruktur Tepat Sasaran: Penambahan anggaran infrastruktur wajib diarahkan pada kebutuhan mendesak yang memiliki urgensi dan manfaat tinggi, termasuk pemerataan konektivitas wilayah.
9. Pengelolaan Persampahan: Meningkatkan pengelolaan sampah secara terpadu melalui penguatan sarana-prasarana serta kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota demi menjaga kualitas lingkungan.
10. Kesiapan Program SKPD: Setiap penambahan anggaran pada perangkat daerah harus diimbangi dengan kesiapan program, kejelasan target, dan kemampuan pelaksanaan agar penyerapan anggaran tepat sasaran.
11. Prinsip Efisiensi & Akuntabilitas: Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 wajib memegang teguh prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
12. Tertib Administrasi Kerja Sama: Setiap kerja sama Pemda dengan pihak lain yang berdampak pada penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dicatat dan dianggarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
13. Keseimbangan Fiskal: Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap menjaga keseimbangan kemampuan fiskal dan prioritas pelayanan publik.
14. Bantuan Kemanusiaan NTT: Mengakomodir pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang terdampak bencana alam.
15. Kerja Sama Pelatihan CPNS: Mengakomodir penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kabupaten Tambrauw yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Sulut.
Komitmen dan Sambutan Gubernur Sulut
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kemitraan yang kritis namun konstruktif selama proses pembahasan.
”Perubahan anggaran ini bukan sekadar angka-angka rupiah dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan kita dalam menjawab tantangan perekonomian global maupun nasional,” tegas Yulius Selvanus dalam sambutannya.
Gubernur menggarisbawahi tiga komitmen utama Pemprov Sulut pasca-penandatanganan kesepakatan ini:
1. Kedisiplinan Anggaran: Alokasi anggaran difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan.
2. Efisiensi Sumber Daya: Mencegah tumpang tindih program agar anggaran daerah menjadi stimulus efektif bagi perekonomian kerakyatan, penguatan UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, dan investasi.
3. Good Governance: Menjaga asas akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengawasan internal di seluruh tahapan tata kelola keuangan daerah.
”Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan. Mari kita terus melangkah bersama dengan optimisme demi kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.
















