Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

Bupati Bolmong Apresiasi ke Polres Bolmong Mengungkap Peredaran 3750 Liter Miras

×

Bupati Bolmong Apresiasi ke Polres Bolmong Mengungkap Peredaran 3750 Liter Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bolmong, sudara.id – Keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap dan menangkap peredaran 3750 liter minuman keras beralkohol jenis Captikus pada Sabtu, 13 Januari 2024, mendapat apresiasi dari Bupati Bolaang Mongondow, Ir. Limi Mokodompit, MM. Apresiasi ini disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Bolmong, Deker Rompas, SE, MM, pada sore hari yang sama.

“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow secara khusus, Bapak Bupati Ir. Limi Mokodompit, MM memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH beserta jajaran yang hari ini telah berhasil menggagalkan peredaran 3740 liter minuman keras tanpa izin jenis captikus,” ucap Deker Rompas.

Example 300x600

Lebih lanjut, Deker Rompas menyampaikan terima kasih kepada Polres Bolmong dan jajaran atas eksistensinya dalam melakukan operasi miras yang menjadi salah satu pemicu konflik di masyarakat. Ia berharap kegiatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Baca juga:   DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2023

Deker Rompas juga mengajak pemerintah Desa/ Kelurahan, badan, lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, bahkan seluruh masyarakat, untuk ikut berperan dalam pengawasan peredaran miras di Kabupaten Bolmong, apalagi menghadapi pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2024.

“Saya menghimbau kepada pemerintah desa dan kelurahan beserta seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi peredaran minuman keras sehingga situasi kamtibmas di wilayah Bolmong, khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, aman dan kondusif,” tutup Rompas.

Baca juga:   Perayaan Paskah di Bolmong Diamankan 97 Personel Polres

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil menggagalkan peredaran miras jenis captikus sejumlah 3750 liter di jalan AKD Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong. Barang bukti tersebut diangkut oleh seorang lelaki BVM alias Beni menggunakan mobil box Hino dari desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur Kab. Bolmong.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *