Bitung, SUDARA.ID – Seorang remaja berinisial YM (16), yang membawa senjata tajam penikam berjenis badik di kawasan Pertokoan Pateten, diamankan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga, Sabtu (14/6/2025).
Penangkapan YM dipimipin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh D Darus, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setelah pelaku teridentifikasi, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada pukul 10.50 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, YM akhirnya mengaku bahwa informasi yang dimaksud atas kepemilikan senjata tajam tersebut adalah dirinya.
Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh D. Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan YM beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam berjenis badik, dengan mata pisau sepanjang 42 cm dan gagang pisau 14,5 cm, berikut beserta sarungnya.
Atas penangkapan ini, pelaku YM dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.