Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Bawa Sajam di Tempat Umum, Remaja 16 Tahun Diamankan ke Polsek Aertembaga

×

Bawa Sajam di Tempat Umum, Remaja 16 Tahun Diamankan ke Polsek Aertembaga

Sebarkan artikel ini
Pelaku YM, saat diamankan ke Polsek Aertembaga. (Foto: Humas Polres Bitung)
Pelaku YM, saat diamankan ke Polsek Aertembaga. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang remaja berinisial YM (16), yang membawa senjata tajam penikam berjenis badik di kawasan Pertokoan Pateten, diamankan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga, Sabtu (14/6/2025).

Penangkapan YM dipimipin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh D Darus, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Example 300x600

Setelah pelaku teridentifikasi, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada pukul 10.50 Wita.

Baca juga:   Program Jumat Berbagi Polres Bitung Kunjungi dan Beri Bantuan di Dua Panti Asuhan

Setelah dilakukan pemeriksaan, YM akhirnya mengaku bahwa informasi yang dimaksud atas kepemilikan senjata tajam tersebut adalah dirinya.

Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh D. Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan YM beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam berjenis badik, dengan mata pisau sepanjang 42 cm dan gagang pisau 14,5 cm, berikut beserta sarungnya.

Baca juga:   Diduga Edarkan Sabu, IRT di Manado Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 73 Gram

Atas penangkapan ini, pelaku YM dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *