Madidir (Bitung), SUDARA.ID – Langkah taktis Tim Unsur Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Membedah petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV), tim buser sukses meringkus seorang pria berinisial L.O., terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Penangkapan dipimpin langsung Katim URC Resmob Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 04.30 WITA. Penyergapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut mengenai insiden kejahatan yang dialami korban sehari sebelumnya.
Usai laporan diterbitkan, petugas bergerak mengolah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, serta membedah rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petunjuk CCTV berhasil mengunci identitas dan lokasi persembunyian L.O. Terduga pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mako Polres Bitung untuk diproses hukum.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukti penanganan aduan warga secara profesional.
”Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan bergerak cepat, mengumpulkan alat bukti, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegas AKP Ahmad Anugrah.
Kasat Reskrim juga mengimbau warga tak segan melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya. Ia mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.
”Kami minta warga cepat melapor dan jangan main hakim sendiri. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman, kondusif, dan saling menghormati,” pungkasnya.
Saat ini L.O. mendekam di sel tahanan Mako Polres Bitung guna menjalani pemeriksaan mendalam dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ridho L Tobing)
