Jakarta, SUDARA.ID – Langkah besar diambil oleh jajaran pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam mengawal masa depan pembangunan daerah, dengan turun langsung bersama Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, guna menerima Dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW 2025-2044 dari Kementerian ATR/BPN RI, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Kehadiran para legislator di ibu kota ini bukan sekadar pendampingan formalitas, melainkan bentuk komitmen kuat untuk memastikan payung hukum pembangunan Sulut dua dekade mendatang memiliki landasan yang kokoh dan selaras dengan kebijakan nasional.
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, menegaskan bahwa Persub adalah syarat mutlak yang tidak boleh ditawar. Tanpa dokumen ini, Ranperda RTRW tidak bisa melangkah ke tahap penetapan Peraturan Daerah (Perda).
”Kehadiran kami di sini menggambarkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD bersama pemerintah provinsi satu suara. Kami ingin memastikan seluruh rencana pembangunan di Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum dan sinkron dengan rencana tata ruang nasional,” ujar Silangen di Kantor Kementerian ATR/BPN.
DPRD Sulut tampaknya tidak ingin membuang waktu dalam urusan strategis ini. Pasca validasi teknis dari pusat diterima, pihak legislatif langsung menyusun langkah taktis. Agenda besar pun telah ditetapkan: Rapat Paripurna Pengesahan.
Target Pengesahan: Selasa, 24 Februari 2026.
Tujuan Utama: Memberikan kepastian bagi para investor dan menciptakan penataan wilayah yang lebih terstruktur di Bumi Nyiur Melambai.
Dalam pertemuan krusial tersebut, Ketua DPRD tidak sendirian. Beliau didampingi oleh Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Kolaborasi antara Pansus dan jajaran Pemprov Sulut ini memastikan bahwa seluruh proses administratif berjalan tanpa hambatan sebelum dibawa ke meja sidang paripurna pekan depan.
Dengan diterimanya Persub ini, hambatan regulasi untuk penataan ruang Sulut resmi terkikis, membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang lebih terintegrasi.
