Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan Kepada Masyarakat, Senin (24/8/2026).
Dalam forum tertinggi legislatif daerah tersebut, Anggota DPRD Sulut Hillary Julia Tuwo tampil membacakan pemandangan umum mewakili Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Srikandi parlemen ini menegaskan bahwa regulasi mengenai TJSL sangat krusial bagi daerah, namun implementasinya di lapangan tidak boleh terjebak pada formalitas belaka.
“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi tinggi terhadap Ranperda ini. Namun, kami memberikan catatan kritis dan menekankan agar tanggung jawab sosial perusahaan kelak tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial semata,” tegas Hillary saat membacakan sikap fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Ia menambahkan, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang nantinya dijalankan oleh dunia usaha wajib memberikan dampak yang terukur, konkret, serta langsung menyentuh pemenuhan hak-hak dasar dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Secara garis besar, Fraksi Gerindra menitikberatkan sejumlah poin strategis yang harus dikawal ketat dalam penyusunan draf regulasi tersebut, di antaranya:
Pemberdayaan Ekonomi Local: Mendorong keterlibatan aktif dan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Pemerataan Pembangunan: Memastikan alokasi program CSR berkontribusi pada pemerataan infrastruktur dan akses kesejahteraan di seluruh wilayah Sulut.
Kelestarian Lingkungan: Menjamin aktivitas operasional perusahaan tetap memperhatikan aspek daya dukung lingkungan secara berkelanjutan.
Di akhir pembacaan pandangan umumnya, politisi muda tersebut menyatakan bahwa Fraksi Gerindra secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan legislasi berikutnya.
Naskah dokumen pemandangan umum fraksi tersebut kemudian diserahkan secara formal kepada jajaran Pimpinan DPRD Sulut, serta disaksikan langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
