Minahasa Utara, SUDARA.ID – Dugaan kasus pemerkosaan yang diduga menyeret Oknum Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berujung pada aksi saling lapor antar pihak yang berperkara.
Terbaru, dilansir dari beritamanado.com, Oknum berinisial JR (48) yang sebelumnya dilaporkan sebagai terduga pelaku, kini melaporkan balik perkara yang menyeret namanya itu, atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan cabul, ke Polres Minahasa Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STTLP.Aduan/107/II/2025/SPKT/Res.Minut pada tanggal 07 Februari 2025 pukul 15.00 Wita.
Sebagaimana yang diungkapkan Kuasa Hukum JR, Tonny Rawung, “Klien saya yang berinisial JR (48) tidak pernah melakukan hal yang diberitakan tersebut. Kami melaporkan balik tindakan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh terduga pelaku,” ucap Tonny kepada beritamanado.com, Jumat (7/2/2025) sore.
Perlu diketahui, kejadian itu bermula saat korban berada di salah satu tempat usaha spa di kompleks Hotel Sutan Raja yang berada di Kabupaten Minahasa Utara (minut) tersebut, terlibat adu mulut dengan seorang kasir wanita berinisial MR.
“Saya sudah berkeluarga namun pelaku seakan memaksa hingga meminta sejumlah nominal uang melalui salah seorang rekan terduga pelaku. Melalui pemberitaan sebelumnya tersebut saya merasa dirugikan, karena tidak pernah sama sekali melakukan hal yang dituduhkan itu,” tutur korban usai melapor di Polres Minut.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasatreskrim IPTU I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima sesuai prosedur kemudian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan termasuk pihak manajemen,” tutup Iptu I Kadek Uliana.
Sebelumnya diinformasikan bahwa seorang wanita berinisial MR, yang bekerja sebagai kasir di SPA Hotel Sutan Raja, telah melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum JR, pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.50 WITA, ke Polres Minahasa Utara pada tanggal 17 Januari 2025 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) Nomor: STTLP/28/1/2025/SIPKT/RESMINUT/POLDA SULUT.