Berita UtamaBitungLingkunganPemerintahan

Gerakan Indonesia ASRI: Pemkot Bitung “Sapu Bersih” Spanduk Reklame Liar

Penertiban Reklame dan Baliho di Kota Bitung. (Foto: Ridho L Tobing)Penertiban Reklame dan Baliho di Kota Bitung. (Foto: Ridho L Tobing)
Penertiban Reklame dan Baliho di Kota Bitung. (Foto: Ridho L Tobing)

Bitung, SUDARA.ID – Setelah melakukan korve massal, kini Pemerintah Kota Bitung dibawah Kepemimpinan Walikota Hengky Honandar SE dan Wakil Walikota Randito Maringka S.Sos, bergerak menertibkan baliho, spanduk maupun papan reklame yang liar, tidak tertib dan tertata, sebagai implementasi dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Kota Bitung melalui harmonisasi lintas sektoral antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadi ujung tombak dalam operasi sisir jalanan yang digelar disepanjang jalur jalan protokoler Kota Bitung, Selasa (10/2/2026).

Aksi ini bukan sekadar menurunkan atau mencopot alat peraga, tapi gerakan ini didasari atas dua landasan, yaitu menjaga keindahan kota sesuai arahan pusat, sekaligus memastikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak bocor karena reklame bodong.

Sebagaimana yang diungkapkan Plt Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE, “Kegiatan ini adalah penertiban dan penindakan terhadap wajib pajak reklame yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam hal pembayaran pajak reklame,” ujar Theo.

“Pajak reklame ini, yang berwenang untuk memungut kan Bapenda, tapi di satu sisi juga, ada spanduk atau baliho yang tidak memenuhi unsur kewajiban untuk membayar pajak reklame, dan dipasang tidak sesuai dengan peruntukan, tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan, contohnya pasang di tembok, di beton, yang tidak sesuai dengan estetika kota sehingga mengganggu pemandangan, ini akan ditindak oleh Satpol PP,” jelasnya.

“Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini Pak Walikota Bitung, menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo saat Rapat Koordinasi, sehubungan dengan Gerakan Indonesia ASRI, dimana salah satu poinnya adalah keindahan kota. Jadi ada baliho, spanduk, reklame dan sebagainya, yang tidak memenuhi ketentuan regulasi yang ada, itu kami akan tindak bersama Satpol PP sebagai penegak Perda,” rangkumnya.

Kepala Bapenda Bitung, Theo Rorong dan Kasatpol PP Bitung, Steven Suluh, saat penertiban reklame dan baliho liar. (Foto: Ridho L Tobing)

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bitung, Steven Suluh, dalam keterangannya dilokasi mengungkapkan bahwa kolaborasi pihaknya dengan Bapenda Bitung, dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden yang disampaikan kepada Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Steven menghimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam memperindah Kota Bitung, khususnya saat menempatkan alat peraga reklame produk, baliho event, maupun spanduk yang terkait dengan organisasi, dan mencopot alat peraga tersebut secara mandiri.

“Disinikan ada juga alat peraga partai-partai politik. Jadi kami mengimbau alangkah baiknya, bila satuan tugas partai dapat mengambil atau mencopot sendiri alat peraga partai,” ucap Suluh.

“Untuk alat peraga atau reklame yang sudah kadaluwarsa, seperti ucapan-ucapan selamat, kami semua akan bersihkan, apalagi yang tidak pada tempatnya, dan kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala dan berkelanjutan, “pungkasnya.

Gerakan Indonesia ASRI yang diusung Presiden Prabowo memang menitikberatkan pada kembalinya fungsi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Di Bitung, hal ini diterjemahkan dengan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi “sampah visual”, seperti baliho, spanduk ataupun reklame yang mengganggu keindahan kota.

Exit mobile version