Berita Utama

Gubernur Yulius Selvanus Umumkan Penetapan UMP dan UMSP Sulut Tahun 2026

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat momen pengumuman UMP dan UMSP Sulut tahun 2026. (Foto: Istimewa)Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat momen pengumuman UMP dan UMSP Sulut tahun 2026. (Foto: Istimewa)
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat momen pengumuman UMP dan UMSP Sulut tahun 2026. (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara tahun 2026, langsung dari Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado, Sabtu (20/12/2025) sore.

Gubernur Yulius mengumumkan bahwa UMP Sulut Tahun 2026 adalah sebesar Rp4.002.630, sementara untuk UMSP sebesar Rp 4.102.696.

“Pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Desember 2025, saya Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 227.205 dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425,” kata Gubernur Yulius mengumumkan.

“Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.102.696, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 232.885, dari UMSP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.869.811,” lanjutnya.

Terkait UMSP, Gubernur dalam penjelasannya menyampaikan, “UMSP berlaku untuk para pekerja di sektor pertambangan, penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan bijih logam, dan termasuk juga di sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,” jelas Gubernur.

Sementara untuk masa kerja penerima upah UMP dan UMSP Sulut 2026 ini, Gubernur mengatakan, “Upah minimum berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tandasnya.

Atas penetapan ini, Gubernur meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk bisa menerapkan Surat Putusan Gubernur pertanggal 1 Januari 2026.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,” ucap Gubernur.

“Saya berharap kepada seluruh Pengusaha/Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026,” tandas Gubernur.

Gubernur Yulius berharap, pengaturan UMP dan UMSP Sulut 2026 ini dapat mendorong meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Sulut.

“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” hatur Gubernur Yulius Selvanus.

Exit mobile version