BeritaManado

Himbauan Bawaslu Manado untuk Pelaksanaan Kampanye, Ini Rangkumannya

Manado, SUDARA.ID – Bawaslu Manado menghimbau para peserta pemilu berikut dengan para pelaksana kampanye di Kota Manado untuk memperhatikan serta mematuhi aturan pelaksanaan kampanye pemilu yang saat ini sedang bergulir.

Mengingat kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat, maka Bawaslu Manado mengeluarkan himbauan berupa slide flyer, untuk memastikan kepatuhan para partai politik peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye yang bertanggung jawab.

SUDARA.ID merangkum beberapa hal penting yang bisa menjadi catatan untuk diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye atau juga disebut sebagai Rapat Umum ini, diantaranya mengenai jam pelaksanaan kampanye yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita dengan memperhatikan serta menghormati hari dan waktu ibadah yang berlaku di daerah lokasi kampanye.

Kemudian, sebelum pelaksanaan kampanye, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian Daerah dan menyampaikan salinannya kepada KPU dan Bawaslu Kota Manado yang mencakup informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, tema atau materi, serta tim pelaksana kampanye termasuk perkiraan jumlah peserta berikut dengan jumlah kendaraan bermotor, begitu pula dengan nama penanggung jawab kampanye.

Bawaslu juga mengingatkan hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye, diantaranya, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain serta tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat atau yang mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya, pengingat yang Bawaslu sampaikan berdasarkan Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini mengingatkan para pelaksanaan dan peserta kampanye agar tidak melakukan pengancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau kepada peserta pemilu lainnya, juga tidak merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Kemudian, disampaikan pula agar pelaksanaan kampanye tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan serta tidak membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Namun yang paling krusial adalah bagian akhir dari pasal ini yaitu tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang selanjutnya dalam pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017, bagi yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar dia tidak menggunakan hak pilihnya, atau agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, atau agar memilih pasangan calon, partai politik atau peserta pemilu tertentu, dapat dijatuhi sanksi sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, himbauan Bawaslu Manado juga mengingatkan tentang siapa saja yang dilarang ikut serta sebagai pelaksanaan dan tim kampanye, diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Pengingat yang didasarkan pada pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga turut menyertakan para hakim, anggota BPK, Dewan Komisaris, Direksi dan Pengawas BUMN/BUMD, Pejabat Negara non Partisan, Kepala Desa, serta WNI yang tidak memiliki hak memilih. Seperti yang tertera pada poin ke 11 pada himbauan tersebut yaitu dilarang mengikutsertakan anak-anak dibawah 17 tahun.

Pelanggaran terhadap larangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak pidana Pemilu.

Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) karena sudah bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

APK, alat peraga kampanye juga disertakan Bawaslu Manado dalam bagian dari himbauannya, seperti yang disebutkan pada poin ke 12, petugas kampanye dapat memasang APK kecuali di lokasi terlarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bagi konvoi rombongan kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor, dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada poin terakhir himbauannya, Bawaslu mengingatkan agar para peserta pemilu tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan pasal 276 ayat 2, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Exit mobile version