BeritaBitung

Sengketa Lahan di Mawali Lembeh Memanas, Ahli Waris Tuding Lurah Hambat Administrasi dan ‘Main Mata’

Ilustrasi gambar lahan di Pulau Lembeh, Kota Bitung. (Foto: Ist)Ilustrasi gambar lahan di Pulau Lembeh, Kota Bitung. (Foto: Ist)
Ilustrasi gambar lahan di Pulau Lembeh, Kota Bitung. (Foto: Ist)

Bitung, SUDARA.ID – Konflik kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung kian meruncing. Keluarga Pangemanan, selaku ahli waris sah atas klaim lahan yang kini ditempati oleh NAD Resort, melontarkan tudingan keras terhadap pihak Kelurahan Mawali yang dinilai sengaja menghambat proses administrasi surat keterangan tanah mereka.

​Persoalan ini mencuat setelah upaya keluarga untuk mengurus dokumen pertanahan di kantor kelurahan menemui jalan buntu. Padahal, status kepemilikan Keluarga Pangemanan secara de facto diakui oleh pihak penyewa, NAD Resort, yang selama ini rutin membayar sewa lahan kepada mereka.

​Hambatan administratif ini diduga dipicu oleh klaim sepihak dari seseorang bernama Bob Ulaeng. Berdasarkan keterangan ahli waris, Bob yang sejatinya hanya berstatus sebagai penggarap, kini berupaya mengakui lahan tersebut sebagai miliknya.

​Motif di balik aksi ini disinyalir berkaitan dengan rencana penjualan tanah kepada pihak ketiga. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa Bob bukanlah bagian dari silsilah ahli waris Pangemanan.

​”Statusnya sebagai penggarap sudah diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh keluarganya sendiri pada tahun 2014,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Lurah Mawali, Janiati Rhyistika Masoa, membantah tudingan bahwa dirinya mempersulit warga. Namun, pernyataannya justru memicu kebingungan terkait regulasi tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.

​”Selamat siang Pak. Sebenarnya bukan mau persulit Pak, untuk surat keterangan tersebut, sudah bukan wewenang lurah untuk membuat surat tersebut,” tulis Janiati dalam pesannya, dikutip sulutzone.com.

​Ironisnya, saat tim media mencoba mendalami instansi mana yang berwenang jika pihak kelurahan sudah lepas tangan, Janiati memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

​Keluarga Pangemanan kini mendesak Pemerintah Kota Bitung, khususnya Camat Lembeh Utara, untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Lurah Mawali. Mereka khawatir adanya upaya sistematis untuk menyerobot lahan demi kepentingan transaksi jual beli ilegal.

​”Bagaimana mungkin Lurah mengatakan bukan wewenangnya, sementara surat keterangan dari bawah adalah dasar administrasi pertanahan? Kami hanya meminta hak kami sebagai pemilik sah,” tegas pihak keluarga.

Exit mobile version