Manado, SUDARA.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado menjadi saksi bisu sebuah ironi hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial FK. Warga Manado yang mengaku sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, kini justru harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan fisik yang dilayangkan FK terhadap suaminya Ivan ke Polresta Manado. Laporan tersebut mencuat menyusul aksi penjemputan dramatis korban oleh pihak kepolisian dari kediaman terduga pelaku, yang sempat viral di media sosial pada April 2024 lalu.
Sebagaimana yang diungkapkan Anggota Tim Advocad FK, Citra Tangkudung, peristiwa viral tersebut memicu perhatian seorang wartawan media lokal untuk mewawancarai korban. Sesi wawancara itu akhirnya terlaksana di sebuah pusat perbelanjaan di Manado pada awal Mei 2024 lalu.
Wawancara yang ternyata berlangsung secara live (siaran langsung) di akun media sosial tersebut, justru menjadi bumerang bagi korban FK. Terduga pelaku, Ivan, merasa keberatan dengan pernyataan korban yang tersebar luas, hingga akhirnya melaporkan balik FK ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Kedua perkara ini berjalan beriringan di meja hijau. Dalam kasus KDRT, majelis hakim PN Manado pada 13 Februari lalu telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ivan setelah dinyatakan terbukti bersalah. Saat putusan dibacakan, status Ivan sendiri sudah resmi bukan lagi sebagai suami dari FK.
Vonis tersebut langsung direspons dengan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, mengingat putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 3 tahun penjara. Langkah serupa juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa yang menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kini, babak akhir perkara KDRT tersebut berjalan paralel dengan persidangan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat FK. Saat ini, FK tengah menanti sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang.
Anggota Tim Advokad FK, Citra Tangkudung, berharap JPU menuntut bebas kliennya dari jeratan UU ITE. Menurut Citra, pernyataan kliennya dalam sesi wawancara tersebut sama sekali tidak memenuhi delik pencemaran nama baik dalam UU ITE, sebagaimana yang dituduhkan oleh Ivan.
Hal itu ditegaskan Citra Tangkudung mengingat mantan suami FK, Ivan, telah terbukti secara sah melakukan KDRT. Dalam putusan PN Manado pada 13 Februari lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ivan dari tuntutan awal 3 tahun penjara yang diajukan jaksa.
“Kami berharap agar tuntutan nanti bisa sesuai dengan fakta, dimana korban tidak bisa dikriminalisasi, kami berharap tuntutanya adalah bebas,” kata Advokad Citra Tangkudung, kepada media, Sabtu (28/2/2026).
Vonis bersalah Ivan, menurut Citra, adalah bukti bahwa FK tidak melakukan fitnah. Ia menegaskan kliennya hanya menyuarakan fakta mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya, sehingga unsur menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak terpenuhi.
Terlebih lagi, Citra mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mampu menunjukkan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik. Tanpa bukti yang sah dan meyakinkan, Citra berharap dakwaan JPU gugur dengan sendirinya karena minimnya bukti yang dapat menyeret kliennya ke jeratan pidana UU ITE.
“Apalagi kan, FK itu dalam posisi merespon permintaan wawancara wartawan, dan fakta persidangan bahwa wartawan bersangkutan yang dihadirkan sebagai saksi, juga tidak bisa membuktikan bahwa klien kami yang mengundang untuk wawancara dia terkait kasus tersebut, tetapi justru dia yang dicari,” ungkapnya.
Ia pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memegang posisi krusial sebagai pengendali perkara (dominus litis), mampu dengan bijak memastikan agar proses hukum UU ITE ini tidak menjadi beban tambahan bagi kliennya yang sedang memperjuangkan keadilan.
Menurut Citra, posisi FK dalam wawancara tersebut adalah untuk memberikan penjelasan kepada publik, berani bersuara, agar tidak ada lagi perempuan-perempuan lain yang harus jadi korban menanggung beban kekerasan fisik dan mental seperti yang ia alami.
Namun demikian, Citra mengungkapkan bahwa sesaat setelah tayangan tersebut viral, FK sebenarnya telah berupaya meminta pihak media untuk menghapus (take down) konten wawancara itu. Sayangnya, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak media.
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena “laporan balik” menggunakan UU ITE yang kerap menyasar korban kekerasan atau pihak yang lemah dalam posisi tawar hukum.
Para aktivis kemanusiaan dan praktisi hukum sering menyoroti bahwa penggunaan UU ITE dalam ranah domestik sering kali menjadi alat untuk membungkam korban (strategic lawsuit against public participation). Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, disebutkan bahwa jika muatan yang ditransmisikan berupa penilaian, pendapat, atau kenyataan, maka hal tersebut bukanlah delik pidana.
Luka fisik yang diklaim akibat kekerasan suaminya belum sepenuhnya pulih dari ingatan, namun ia sudah harus menghadapi ancaman pidana penjara.
FK hanya menyuarakan kebenaran atas apa yang ia alami. Ini adalah bentuk perjuangan seorang istri yang mencari perlindungan, bukan niat jahat untuk mencemarkan nama baik.
Publik kini menanti, apakah meja hijau akan memberikan keadilan bagi korban KDRT, atau justru memperpanjang derita FK melalui jeratan pasal UU ITE.
