Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBerita UtamaHukrimManado

JIPS Desak Penyelesaian Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Riyo Imawan Noor

×

JIPS Desak Penyelesaian Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Riyo Imawan Noor

Sebarkan artikel ini
Keluarga Besar Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS).
Keluarga Besar Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS).
Example 468x60

Manado, Sudara.id – Kasus tragis tabrak lari yang merenggut nyawa Jurnalis Tribun Manado, Riyo Imawan Noor, telah mengendap selama enam bulan tanpa adanya perkembangan yang signifikan dari aparat kepolisian. Jurnalis Independen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atau JIPS, mendesak penyelesaian cepat dan menuntaskan kasus ini.

Sebagai sahabat dan rekan kerja dari almarhum Riyo Imawan Noor, para anggota JIPS sangat menyayangkan lambannya penyelesaian kasus ini. Irvan Sembeng, Koordinator JIPS, menyatakan keprihatinan mereka, “Kami sebagai sahabat dan rekan kerja sesama jurnalis tentunya sangat menyayangkan kenapa kasus tabrak lari ini sudah 6 bulan mengendap tanpa ada kejelasan.”

Example 300x600

Keluarga yang ditinggalkan oleh Riyo Noor masih diliputi kesedihan karena belum mendapatkan keadilan. Irvan juga mengungkapkan ketidakpastian yang dirasakan oleh keluarga korban. Menurutnya, penyelesaian kasus ini akan memberikan jawaban atas berbagai isu yang beredar di kalangan wartawan.

Baca juga:   Gubernur Sulut Yulius Selvanus Ingatkan Pelaku Media Hindari Pemberitaan Provokatif, Intimidatif dan Hoaks

JIPS sangat prihatin dengan lambatnya penyelesaian kasus ini, dan mereka mengharapkan agar kasus ini segera dituntaskan. “Kami harap kasus ini jangan dibiarkan hingga tidak adanya titik terang dan pelakunya bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan kematian sahabat kami,” kata Irvan.

Sembeng meminta agar kasus ini menjadi prioritas bagi Polda Sulut dan Polres Minut. Mereka masih mempercayai bahwa aparat kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius. Namun, ia juga memberikan ultimatum bahwa jika kasus ini tidak kunjung tuntas dalam setahun sejak kematian almarhum, JIPS akan melakukan aksi damai dengan skala besar di Polda Sulut.

Baca juga:   Pengurus JIPS Periode 2023-2025 Dikukuhkan

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, di ruas jalan raya Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Saat itu, Riyo Imawan Noor sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor untuk menjalankan tugas peliputan dari redaksi tempatnya bekerja. (Jobel)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *