Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

JT Alias Jos Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

×

JT Alias Jos Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, Sudara.id – Tim Resmob Polres Bitung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, JT alias Jos (58), yang mencabuli NK (7) di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/1/2024) pukul 22:00 Wita di rumah pelaku. Pelaku, seorang tukang, tidak melakukan perlawanan dan kemudian diserahkan ke unit reskrim.

Baca juga:   Maknai HUT RI ke-80, Kapolres Bitung Ajak Masyarakat Olahraga Bersama di Akhir Pekan

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan pelaku kepada polisi pada Senin (15/1/2024).

Example 300x600

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, menjelaskan kronologisnya. Kejadian terjadi pada hari Kamis, 10 Januari 2024, pelaku memanggil korban yang saat itu sedang bermain di depan rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam kamar, melakukan perbuatan bejat, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Jika berani menceritakan kejadian ini maka korban akan ditembak pelaku. Mengetahui kejadian ini, Keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Bitung, yang kemudian melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku.

Baca juga:   RM Terjaring Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung Selipkan Sajam Dipinggang

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Iwan.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *