Bitung, Sudara.id – Pria berinisial MRM (20) alias Iki dan KEG (20) alias Ken diamankan ke Mako Polres Bitung karena kedapatan memiliki dan menjual jenis obat keras Trihexyphenidyl Dan Ifrasil.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam konferensi pers untuk kasus narkoba di serambi Mako Polres Bitung, Senin (20/11/2023).
Didampingi PS Kasat Res Narkoba, Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Kapolres menceritakan kronologis terungkapnya kasus Narkoba ini.
Pada hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 lalu, Pukul 12.59 WITA anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Aipda Matineta telah melakukan penangkapan terhadap MRM (20) alias IKI warga Kelurahan Kakenturan Kecamatan Maesa Kota Bitung atas kepemilikan 1.220 butir ( seribu dua ratus dua puluh ) obat diduga jenis IFRASIL.
Kasus ini terungkap hasil dari pengembangan pasca diamankannya pria berinisial AH yang mengaku mendapatkan pasokan obat dari tersangka MRM.
Sementara tersangka MRM mengaku obat keras tersebut dia dapatkan via toko Online Lazada dan di edarkan kepada anak-anak remaja di Kota Bitung.
Untuk itu, Polisi menjerat MRM dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No 17 thn 2023 tentang Kesehatantahun, di pidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain barang bukti obat keras, polisi juga menyita 1 unit handphone dan uang sebesar 200.000 dari tersangka MRM.
Diinformasikan pula bahwa terhadap barang bukti, telah dilakukan pemeriksaan sample di Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) Manado.
Sementara itu, kasus serupa tapi tak sama dialami oleh pria berinisial KEG (20) alias Ken warga Kelurahan Aertembaga II Lingkungan II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung yang ditangkap pada Rabu (8/11) lalu atas kepemilikan 1.150 butir obat yang di duga berjenis Trihexyphenidyl.
Tersangka KEG diamankan anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Aipda Matineta di rumah orang tuanya Lorong Virgo Kel. Madidir Ure, Kec. Madidir setelah sebelumnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan peredaran jual beli obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Setelah di interogasi, tersangka KEG langsung menunjukan kepada polisi paket obat keras yang menurut pengakuannya, dia beli via Toko Online.
Tersangka KEG juga mengakui bahwa sebelum paket ini, dia telah menjual paket obat jenis yang sama dengan pola pesanan yang sama kepada anak-anak remaja di Kota Bitung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka KEG dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. Di pidana dengan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun dengan barang bukti 1.150 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl beserta 1 buah HP merk Realme warna Hitam.