Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBisnis & EkonomiBitung

Kabar Gembira! Pemkot Bitung Tebar Diskon Pajak PBB-P2 Hingga 20%, Cek Syarat dan Jadwalnya!

×

Kabar Gembira! Pemkot Bitung Tebar Diskon Pajak PBB-P2 Hingga 20%, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Sebarkan artikel ini
Sinergi Pemkot Bitung untuk ringankan beban ekonomi rakyat! Walikota dan Wakil Wali Kota didampingi Sekda serta Kepala Bapenda resmi meluncurkan program Diskon PBB-P2 hingga 20%. Manfaatkan penghapusan denda pajak mulai April ini! (Foto: Dok.SUDARA.ID)
Sinergi Pemkot Bitung untuk ringankan beban ekonomi rakyat! Walikota dan Wakil Wali Kota didampingi Sekda serta Kepala Bapenda resmi meluncurkan program Diskon PBB-P2 hingga 20%. Manfaatkan penghapusan denda pajak mulai April ini! (Foto: Dok.SUDARA.ID)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Momentum satu tahun masa pengabdian, Walikota Hengky Honandar SE, dan Wakil Walikota Randito Maringka S Sos, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pajak besar-besaran bagi masyarakat.

​Program bertajuk Diskon PBB-P2 Tahun 2026 ini tertuang dalam SK Nomor 188.45/HKM/SK/63/2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban ekonomi warga Kota Bitung dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Example 300x600

​Bagi masyarakat dengan ketetapan PBB-P2 tahun 2026 hingga Rp5.000.000, Pemkot Bitung memberikan potongan harga dengan skema sebagai berikut:

– ​Diskon 20%: Untuk pembayaran selama bulan April 2026.

Baca juga:   Kapolres Bitung Giat "Jumat Curhat" Bersama Presidium Kerukunan Esakater Kota Bitung

– ​Diskon 15%: Untuk pembayaran selama bulan Mei 2026.

– ​Diskon 10%: Untuk pembayaran selama bulan Juni 2026.

​Tak hanya untuk pajak tahun berjalan, warga yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 1995 hingga 2025 (dengan ketetapan maksimal Rp5.000.000) juga berhak mendapatkan Diskon 5% jika melakukan pembayaran pada periode April hingga Juni 2026.

​Kabar yang paling dinantikan adalah kebijakan Penghapusan Denda. Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, SE, menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak yang dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni 2026 akan bebas denda PBB-P2, tanpa melihat tahun pajak maupun jumlah ketetapan.

Baca juga:   Hengky Honandar Apresiasi Warga Sukseskan Pilkada Damai di Bitung

​”Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak yang tertunda. Kami ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Theo Rorong saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

​Seiring dengan peluncuran program ini, Bapenda juga telah memulai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara berjenjang.

​“Hari ini dilakukan penyerahan SPPT PBB kepada para camat, kemudian akan diteruskan kepada para lurah untuk dibagikan langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” tambah Theo.

Baca juga:   Relawan Gasspol Hero Deklarasi Dukung Pasangan Hengky Honandar dan Randito Maringka

​Pemerintah Kota Bitung mengimbau warga untuk segera memeriksa SPPT mereka dan memanfaatkan momentum langka ini. Dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak tepat waktu menjadi kunci utama agar pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Bitung dapat terus berjalan optimal.

​Ingin tahu lebih lanjut mengenai status pajak Anda?

Segera hubungi kantor kelurahan setempat atau kunjungi kantor Bapenda Kota Bitung untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat diskon ini sebelum masa berlaku berakhir!

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *