Bitung, SUDARA.ID – Kasus dugaan penyalagunaan anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023, kembali menjadi sorotan di sejumlah grup media sosial, yang meminta Kajari Bitung untuk segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Bitung, Dr. Yadyn SH MH, menyampaikan bahwa dirinya menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial, namun dirinya juga menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga.
“Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum,” tegas Yadyn.
“Menyampaikan aspirasi tersebut hal yang lumrah dan kami akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial,” ujarnya.
Yadyn bahkan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung tersebut, untuk datang langsung ke kantornya.
“Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sampai dengan 20.00 (Wita), Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami,” ucapnya.
Yadyn pun berharap agar masyarakat dapat lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut, terkait penyidikan Korupsi perjalanan dinas tersebut, dan dirinya juga menegaskan komitmennya untuk selalu bekerja secara profesional.
“Kami semua bekerja profesional, bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum,” pungkas Kajari.