BitungHukrim

Kapolda Yudhiawan Ingatkan Tupoksi Polri di Apel Pagi Polres Bitung

Bitung, Sudara.id – Tugas Pokok Kepolisian RI yang tertuang dalam undang -Undang No 2.Tahun 2002 pasal 13 yang berisi tentang tugas pokok kepolisian menjadi bagian dari arahan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan SH SIK, MH MSi saat mengambil apel pagi personil Polres Bitung di Lapangan Mako Polres Bitung, Selasa (16/1/2024).

Kedatangan Kapolda di Mako Polres Bitung bersama dengan PJU Polda Sulut pagi itu disambut langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK beserta PJU Polres Bitung menyampaikan berapa pentingnya bagi personel Polri untuk bisa memelihara keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat yang disertai penegakkan hukum sesuai dengan prosedur  peraturan undang-undang yang berlaku sehingga polisi dapat memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Yudhiawan, pemahaman akan tugas pokok Polri ini patut menjadi perhatian para personel Polri di Kota Bitung, karena bagaimana para personel dalam melaksanaan tugas tentunya berkaitan dengan nama baik Polres Bitung.

Dalam bagian dari arahannya, Kapolda menaruh atensi khusus terkait netralitas personel Polres Bitung dalam kegiatan pemilu serentak di Kota Bitung serta menyampaikan Commander Wish mengenai program kebijakan Kapolda Sulut yang baru.

Usai gelar apel pagi, Kapolda didampingi PJU Polda Sulut dan Kapolres Bitung meninjau ruang Pelayanan SPKT dan Tahanan Polres Bitung dan seputaran Mako Polres Bitung.

Exit mobile version