Berita UtamaBisnis & EkonomiKesehatanManado

Karantina Sulut Siap Respon Aduan Pungli, I Wayan: Silahkan Lapor

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara. (Foto: Karantina Sulut)Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara. (Foto: Karantina Sulut)
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara. (Foto: Karantina Sulut)

Manado, SUDARA.ID – Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara menghimbau pada masyarakat di Sulut untuk mewaspadai dan melaporkan bentuk-bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas karantina, seiring ramainya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang daging antar pulau di Pelabuhan Kota Manado.

Menurut Wayan, modus penipuan yang biasanya didapat melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan ini, sangat merugikan masyarakat dan Balai Karantina dalam menjalankan fungsi dan tugas.

“Masyarakat yang tidak mengetahui biasanya akan mencari kita, kemudian melakukan pengaduan, masyarakat jadi seolah tidak percaya pada layanan karantina, tentu ini mengganggu,” jelas Wayan.

Masyarakat di lingkungan bandara atau pelabuhan di Manado dan Sulawesi Utara khususnya diminta melaporkan, jika ada kejanggalan dalam pelayanan karantina.

Menurutnya setidaknya ada 4 modus penipuan yang sering dilakukan dengan mengatasnamakan petugas karantina. Seperti jual beli hewan, ikan atau tumbuhan secara daring yang meminta biaya pengurusan karantina atau menyebutkan sebagai jaminan karantina, padahal hal tersebut tidak ada.

Modus lainnya biasanya berupa ancaman yang mengatasnamakan petugas karantina, sehingga masyarakat diminta membayar sejumlah uang sebagai denda pelanggaran karantina dengan ancaman penindakan hukum.

Selain itu, ada juga modus pungutan secara langsung baik di lingkup pelabuhan maupun bandara, modus ini biasanya mengincar masyarakat baru dan tidak mengenal petugas maupun mengetahui prosedur karantina.

Terdapat juga modus yang mengiming-imingi mempercepat proses karantina atau bisa menghindari dari pemeriksaan karantina.

Wayan menyampaikan bahwa biaya karantina sesuai Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada biaya tambahan lain dan hanya dikirim ke rekening negara, bukan rekening pribadi. Sehingga menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun bertanya langsung ke petugas karantina jika ada hal-hal yang belum dimengerti atau diduga pungutan liar ke Kantor Karantina Sulut di Jl. A.A. Maramis No.283, Lapangan, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara atau melalui layanan pesan singkat Whatsapp Center Karantina Sulut di nomor 082190899090 atau Whatsapp Center Badan Karantina Indonesia (Barantin) pusat di 08111920336.

Wayan menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa semua bentuk pelanggaran bukum karantina termasuk tindakan penipuan pada masyarakat yang mengatasnamakan petugas karantina akan ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku.

Wayan menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap masyarakat bisa mengenal ciri-ciri petugas karantina, dan mengetahui prosedur karantina dari sumber yang terpercaya.

“Kenali petugas kita, cek berbagai info lewat karantinaindonesia.go.id atau medsos karantina yang sudah terverifikasi. Sekarang lewat aplikasi Best Trust, permohonan karantina bisa daring, ptoses dan biaya bisa langsung dilihat, ditransfer, semuanya jelas,” pungkas Wayan.

 

Exit mobile version