Bitung, SUDARA.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial dan gim online yang masuk dalam kategori “Profil Risiko Tinggi”.
Menanggapi aturan pusat tersebut, Pemerintah Kota Bitung langsung mengambil langkah preventif. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, mengonfirmasi bahwa aturan ini merupakan langkah konkret dalam merespons ancaman dunia digital terhadap generasi muda yang kian mengkhawatirkan.
”Permenkomdigi ini adalah tameng hukum untuk melindungi anak-anak kita. Implementasi di lapangan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penonaktifan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026 mendatang,” ujar Altin dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Pada tahap awal, pemerintah membidik delapan platform besar yang dinilai memiliki pengaruh luas dan risiko tinggi bagi anak, di antaranya:
-Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X.
– Video & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
– Game Online: Roblox.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan ini didorong oleh data tingginya paparan konten negatif. Berbeda dengan sistem lama, aturan baru ini mewajibkan penyedia layanan seperti Meta, Google, dan ByteDance untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang jauh lebih ketat.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di tingkat lokal, Dinas Kominfo Kota Bitung akan berkolaborasi erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
”Kami akan melaksanakan sosialisasi masif di sekolah-sekolah dengan melibatkan orang tua murid. Selain itu, Pemerintah Kota Bitung tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) khusus guna mengatur standarisasi penggunaan gawai (gadget) di lingkungan pendidikan demi menjamin keamanan digital siswa,” tegas Altin.
Pemerintah pusat sendiri memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform untuk membersihkan akun yang melanggar batas usia. Jika gagal, sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan di Indonesia akan diberlakukan.
Langkah ini diambil setelah kajian mendalam mengenai dampak negatif ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, cyberbullying, kecanduan algoritma, hingga risiko penipuan daring. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia yang menerapkan batasan usia ketat demi melindungi “Generasi Emas” di ruang siber.
