BeritaPemprov Sulut

Kawal Ranperda RTRW Sulut, Royke Roring Ingatkan Eksekutif Pentingnya Akurasi Data

Anggota DPRD Sulut, Royke Roring. (Foto: Istimewa)Anggota DPRD Sulut, Royke Roring. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Sulut, Royke Roring. (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Pengalaman matang di dunia birokrasi dan eksekutif yang dimiliki anggota DPRD Sulawesi Utara, Ir. Royke Octavian Roring, M.Si., menjadi warna tersendiri dalam pengawalan dokumen tata ruang daerah.

Dalam rapat finalisasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut periode 2025–2045, legislator senior ini menekankan bahwa sinkronisasi data administrasi dan kondisi riil di lapangan adalah kunci utama agar regulasi ini tidak memicu konflik horizontal di kemudian hari.

​Catatan strategis tersebut menjadi bagian penting dalam rapat koordinasi final penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda RTRW yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter, didampingi Ketua Pansus Henry Walukow, serta dihadiri anggota dewan Cindy Wurangian. Dari jajaran Pemprov Sulut, hadir Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang bersama para kepala SKPD teknis.

​Sebagai figur yang pernah lama duduk di kursi eksekutif, Royke Roring memahami betul bahwa dokumen tata ruang setebal apa pun tidak akan efektif jika terjadi deviasi (pergeseran) antara data di atas meja dengan kenyataan objektif di tengah masyarakat.

​Soroti Konflik Lahan Konservasi dan Wilayah Pertambangan Rakyat

​Kehadiran mantan Kepala Bappeda Sulut dan mantan Bupati Minahasa ini memperkuat taji Pansus dalam membedah catatan Kemendagri, khususnya terkait dua isu sensitif yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup rakyat:

– ​Penyelesaian Batas Lahan Bunaken-Manado Tua: Royke Roring memberikan perhatian serius pada status pemukiman warga yang masih terjebak di dalam zona konservasi hutan. Baginya, akurasi pemetaan sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di sana.

– ​Pengawalan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Menanggapi baru disetujuinya 63 blok dari 232 blok WPR yang diusulkan daerah, pemikiran taktis dari para legislator termasuk Roring mendorong perlunya langkah konkret dari dinas teknis untuk melakukan verifikasi ulang agar sisa blok pertambangan bisa diakomodasi demi menggerakkan ekonomi lokal.

​Pandangan mendalam mengenai pentingnya validitas data ini direspons cepat oleh pimpinan rapat, Royke Anter. Pimpinan dewan langsung menginstruksikan Dinas PUPR dan instansi terkait untuk menganggarkan biaya verifikasi operasional lapangan pada APBD mendatang demi memeriksa langsung titik-titik WPR dan batas lahan konservasi tersebut.

​Perda RTRW Harus Jadi Instrumen Pembangunan yang Akomodatif

​Bagi Royke Roring, ketelitian eksekutif dalam menindaklanjuti catatan Kemendagri ini bukan sekadar urusan lolos verifikasi di Jakarta, melainkan tentang bagaimana Perda ini nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang aman bagi investasi dan hak-hak masyarakat selama 20 tahun ke depan. Keterlibatan aktifnya memastikan bahwa aspek teknis pembangunan dan aspek sosial kemasyarakatan berjalan seimbang.

​Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Pansus Henry Walukow yang menegaskan bahwa Perda RTRW ini akan menjadi “kompas investasi” yang dilengkapi sanksi tegas bagi pelanggar zonasi, namun tetap transparan karena petanya akan dibuka secara digital kepada publik.

​Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan pengetukan palu sidang oleh pimpinan rapat setelah Kepala Dinas PUPR menyerahkan dokumen penyempurnaan final beserta berita acara. Berkas tersebut kini dinyatakan sah untuk dikirim kembali ke Kemendagri, dan bola tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan eksekutif untuk mempercepat proses pengundangan menjadi Perda definitif demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara.

Exit mobile version