Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitung

Kepala Bagian Penarikan PT Hasrat Mutifinance Di Amankan Polresta Bitun

×

Kepala Bagian Penarikan PT Hasrat Mutifinance Di Amankan Polresta Bitun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Dugaan Penggelapan Dan Pencurian (Dok : Ist)
Example 468x60

Bitung – Kepala Bagian Penarikan Unit Mobil dan Sepeda Motor PT Hasrat Mutifinance Cabang Bitung MS Alias Lius digiring ke Mapolresta Kota Bitung. Penangkapan Pelaku terkait dugaan penggelapan dan pencurian di Perusahaan tempat ia bekerja saat ini.

Lius diamankan pihak berwajib pada Senin 8 Januari 2024 berlokasi di sebuah rumah kontrakan, Kelurahaan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung tanpa perlawanan.

Example 300x600

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Degi Pateh, berdasarkan laporan LP/838/X/2023/SPKT/ POLRES BITUNG, tanggal 12 Oktober 2023, atas nama Noval Bahason yang mewakili PT Hasrat Mutifinance sebagai korban yang mengalami kerugian Rp. 211.869.000.

Baca juga:   Respon Cepat Bhabinkamtibmas Atasi Kebakaran Lahan di Sagerat Kota Bitung

Kapolresta Kota Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiayabudi, MA saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Iwan mengatakan proses penangkapan tersebut sesuai dengan Surat perintah penangkapan Sprint kap nomor 06/I/Res.18/2024/Reskrim / Res-Btg, tertanggal 7 Januari 2024.

“Bahwa pada bulan Mei 2023, telah terjadi tindak pidana Pencurian dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh lelaki M S ALIAS LUIS selaku kepala bagian penarikan unit mobil dan sepeda motor di PT. Hasrat Multifinance Kota Bitung,” terangnya, Selasa (9/1).

Baca juga:   Pelopor Transformasi Pendidikan Di Sulut, Pemkot Bitung Raih Anugerah Mapalus Pendidikan Tahun 2023

Iwan menjelaskan Dugaan pencurian dan penggelapan saat pelaku dengan cara tanpa sepengetahuan dari PT tersebut selaku korban, pelaku mengambil BPKB mobil Toyota Inova atas nama Royke Vecky Tuwo

“Kemudian pelaku menjual unit itu juga tanpa sepengetahuan dari PT Hasrat Mutifinance Cabang Bitung sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian materil sebesar Rp. 211.869.000 (dua ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” tungkasnya.

Baca juga:   Bawaslu Sulut Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Puslitbangdiklat Bawaslu RI

Sementara pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah ditahan. Kini kasus tersebut telah didalami oleh Polresta Kota Bitung.

“Proses penangkapan berjalan dengan baik, pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke penyidik yang menangani,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *