Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaNasionalPolitik

Kepala Daerah PDIP Dipersimpangan Jalan

×

Kepala Daerah PDIP Dipersimpangan Jalan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (kiri). Surat Instruksi Harian Ketua Umum, DPP PDI Perjuangan (kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (kiri). Surat Instruksi Harian Ketua Umum, DPP PDI Perjuangan (kanan). (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Kepala Daerah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada dipersimpangan jalan pasca diterbitkannya surat DPP PDIP yang berisi instruksi harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, untuk menunda mengikuti retret bagi para Kepala Daerah terlantik di Magelang, 21-28 Februari 2025.

Surat Instruksi tertanggal 20 Februari 2025 tersebut disampaikan, mencermati dinamika politik nasional terkini pasca ditahannya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku, pada Kamis (20/2/2025) malam.

Example 300x600

Retret Kepala Daerah terlantik bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Tidak hanya sekedar seremonial, retret ini juga penting sebagai pembekalan dan orientasi untuk para pemimpin daerah dalam menyelaraskan visi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat koordinasi antar pemimpin daerah.

Baca juga:   Belum Keluarkan SK untuk Mekal di Pilkada Kotamobagu, DPD PDIP Sulut Pertimbangkan Nayodo Koerniawan

Dalam kegiatan ini, para kepala daerah akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, mereka juga akan dilatih untuk mengelola anggaran dengan efisien dan memahami pentingnya ketahanan nasional serta wawasan kebangsaan. Retret ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dilansir Tribunjogja, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang.

Baca juga:   Wawali Bitung Randito Maringka Gabung Bersama Walikota Hengky Honandar Ikuti Retret di Akmil

Menurutnya, retret bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

“Retret ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dulu saya juga ikut saat menjadi Walikota. Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jadi ada landasan hukumnya,” ujar mantan Wali Kota Bogor di Gedung A Yani, Kompleks Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025).

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *